Jumat, 22 November 2024

DPR Menilai Manajemen PLN yang Buruk Sebabkan Tidak Bisa Kelola Batu Bara dengan Baik

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara milik PLN. Foto: PLN

Lamhot Sinaga anggota Komisi VII DPR RI menilai PT PLN tidak memiliki rencana kerja yang benar terkait tata kelola batu bara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Dirjen Minerba bernomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 yang mengatur larangan ekspor energi fosil tambang tersebut hingga akhir Januari 2022.

“PLN tidak memiliki rencana kerja yang benar selama ini. Karena itu, saya mendukung langkah pemerintah yang mengantisipasi pemadaman listrik besar-besaran jika tidak mendapat pasokan batu bara,” ujar Lamhot dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).

Menurut dia, ada beberapa permasalahan yang ada di internal PLN saat ini. Pertama, ketidakmampuan PLN melakukan negosiasi bisnis dan membangun kerja sama dengan perusahaan batu bara untuk jangka panjang, sesuai rencana kerja PLN. Kedua, jetty atau dermaga khusus kapal tongkang batu bara sering mengalami kerusakan, sehingga tidak optimal saat menerima pasokan batu bara melalui jalur laut.

“Meskipun ini krisis PLTU lokal, tetapi bisa mempengaruhi pasokan listrik nasional,” jelasnya.

Ketiga, adanya perubahan cuaca yang tidak diantisipasi dengan baik oleh PLN dapat mempengaruhi situasi transportasi batu bara, termasuk saat penggalian batu bara di tambang. Faktor cuaca ini, lanjut Lamhot, dapat berdampak pada kurangnya pasokan batu bara dibandingkan saat normal.

“PLN juga perusahaan listrik yang tanpa pesaing, monopoli. Sehingga, terkesan tidak ada niat baik memperbaiki manajemen internal. Padahal, kondisi penurunan pasokan batu bara ini sudah pernah dialami juga pada tahun 2008 dan 2018, namun tidak ada proses pembelajaran,” tegas Lamhot.

Di sisi lain, PLN juga memiliki anak perusahaan yang khusus untuk mengelola batu bara, yaitu PT PLN Batu Bara. Dengan adanya anak perusahaan tersebut, seharusnya untuk kebutuhan pembangkit sudah well-managed. Namun, menurut Lamhot, internal manajemen PLN tidak memiliki rentang kendali sampai ke anak perusahaan.

“Sepertinya antara induk dan anak perusahaan berjalan sendiri-sendiri,” kata Lamhot.

Meskipun larangan ekspor ini terus bertahan hingga Januari 2022, Lamhot berharap tidak berdampak pada bisnis multi nasional di industri, terutama dampaknya yang merusak hubungan baik dengan pemerintah Indonesia yang sudah memiliki kontrak pembelian batu bara dari perusahaan Indonesia.

“Karena itu, saya meminta perhatian Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi yang lebih dalam dan detail di internal PLN. Kementerian ESDM juga perlu meningkatkan sinergi dalam perencanaan ketenagalistrikan,” ujar dia.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs