Pemerintah Indonesia melarang sementara masuknya warga negara asing yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke 14 negara dengan tingkat penyebaran virus Corona varian Omicron tinggi.
Masing-masing negara tersebut yaitu, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Inggris, dan Denmark.
Kemudian, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Larangan sementara itu diatur lewat Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit tanggal 4 Januari 2022.
Baca juga: Satgas Covid-19 Berikan Pengecualian Karantina untuk WNI dan WNA dari Luar Negeri
Sementara, Warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri boleh masuk wilayah Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat.
Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNI dan WNA, juga wajib menunjukkan bukti sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
WNI dan WNA yang belum vaksinasi Covid-19 di luar negeri, harus vaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, dan menjalani pemeriksaan RT-PCR.
Khusus untuk WNA, pelayanan vaksinasi di tempat karantina tersedia untuk kelompok usia 12 sampai 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.
Baca juga: Imigrasi Menyetop Sementara Visa Kunjungan untuk WNA Delapan Negara Afrika
Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 itu, semua pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menjalani tes ulang RT-PCR dan karantina di fasilitas terpusat selama 7×24 jam.
Sedangkan pelaku perjalanan dari negara-negara dengan kasus penularan Omicron tinggi, harus karantina di fasilitas terpusat selama 10 hari.(rid/dfn/rst)