Sabtu, 23 November 2024

Terbukti Korupsi, Zumi Zola Divonis Enam Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Zumi Zola Zulkifli Gubernur Jambi non aktif terdakwa korupsi mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (6/12/2018), menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Zumi Zola Zulkifli Gubernur Jambi non aktif terdakwa korupsi.

Selain itu, hakim juga memutuskan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sesudah menjalani masa hukumannya.

Menurut majelis hakim, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi, terbukti sah dan meyakinkan menerima gratifikasi senilai Rp49 miliar dalam bentuk uang dan barang.

Terdakwa juga terbukti terlibat dalam pemberian suap yang diistilahkan ‘Uang Ketok Palu’ sebanyak Rp16,3 miliar, supaya DPRD Jambi mengesahkan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Faktor yang memberatkan putusan hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, Zumi Zola bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta sudah mengembalikan Rp300 juta uang hasil korupsi yang dititipkan ke rekening KPK.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Hakim Yanto ketua majelis hakim yang membacakan amar putusan, Kamis (6/12/2018), di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelum dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jumat (2/2/2018), KPK mengumumkan status Zumi Zola sebagai tersangka dua tindak pidana korupsi. Selain sebagai penerima gratifikasi, bekas pesinetron itu juga disangka menyuap Anggota Dewan Provinsi Jambi.

Sekadar diketahui, putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yaitu delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis pengadilan tingkat pertama tersebut, Zumi Zola menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding. Sementara, Jaksa KPK pikir-pikir untuk naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (rid/tin/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs