Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah ‘Sunat’ Durasi Karantina WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Luhut Pandjaitan Menko Kemaritiman dan Investasi memberikan keterangan terkait penanganan Covid-19, Senin (3/1/2022), di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: YouTube Setpres

Pemerintah memutuskan memangkas waktu karantina Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru saja melakukan perjalanan internasional.

Kebijakan pengurangan durasi karantina juga berlaku buat mereka yang pulang dari negara-negara dengan kasus infeksi Virus Corona Omicron tinggi.

Kalau sebelumnya masa karantina untuk WNI dari negara-negara dengan kasus Omicron tinggi harus karantina 14 hari, ke depan cuma 10 hari.

Sedangkan WNI pelaku perjalanan internasional dari negara yang kasus Omicronnya cukup terkendali, wajib karantina berkurang dari 10 hari jadi 7 hari.

Dalam keterangan pers, siang hari ini, Senin (3/1/2022), di Kantor Presiden, Jakarta, Luhut menjelaskan kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan rapat kabinet.

“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia bilang pemerintah tidak akan memberikan diskresi atau dispensasi kepada mereka yang datang dari luar negeri.

Hal itu merespon teguran Joko Widodo Presiden terkait pemberian dispensasi karantina, dan praktik suap yang melibatkan petugas jaga di lapangan.

Luhut menegaskan, pemerintah mengacu pada aturan yang ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Lebih lanjut, Koordinator PPKM wilayah Jawa dan Bali menyebut, kemungkinan besar penyebaran Virus Corona B.1.1.529 sudah terjadi di tengah masyarakat.

Maka dari itu, Luhut mengimbau masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak fisik, dan menghindari kerumunan orang, untuk menekan potensi penularan Covid-19.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs