Sabtu, 23 November 2024

Jokowi Keberatan dengan Dispensasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Masuk Indonesia

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden saat menyampaikan sambutan pada Perayaan Natal Nasional Tahun 2021 dari Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (27/12/2021). Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden menyampaikan kritik kepada jajarannya yang memberlakukan dispensasi kepada Warga Negara Indonesia tertentu dalam menjalani karantina sepulangnya dari luar negeri.

Presiden juga menyinggung soal adanya kasus suap yang melibatkan petugas jaga di pintu-pintu masuk orang dari luar negeri. Sehingga, orang yang membayar sejumlah uang bisa langsung masuk Indonesia tanpa karantina.

Menurut Jokowi, seharusnya penjagaan di jalur masuk orang dari luar negeri super ketat untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

“Saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi, apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi,” ujarnya dalam rapat kabinet terbatas membahas penanganan Covid-19, Senin (3/1/2022), di Kantor Presiden, Jakarta.

Berdasarkan data organisasi kesehatan dunia (WHO) Virus Corona Varian Omicron memicu lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah negara.

Di Indonesia, tercatat ada 136 orang positif Omicron yang mayoritas terinfeksi sesudah melakukan perjalanan internasional.

Lebih lanjut, Presiden mengingatkan seluruh jajarannya di pusat mau pun daerah menyiapkan fasilitas kesehatan.

Karena, sudah ada transmisi lokal infeksi Omicron yang diketahui lebih cepat menular dibandingkan Virus Corona varian lainnya.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 yang mewajibkan pelaku perjalanan luar karantina selama 10×24 jam.

Sedangkan pelaku perjalanan dari 11 negara tempat transmisi komunitas Varian Omicron, durasi karantinanya 14 hari.

Dalam peraturan itu, ada pengecualian kewajiban karantina berlaku buat warga negara asing dengan kriteria pemegang visa diplomatik/dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, orang terhormat atau orang terpandang.

Warga Negara Indonesia dengan keadaan mendesak, semisal kondisi kesehatannya mengancam nyawa, membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena ada anggota keluarga intinya yang meninggal juga bisa mendapat keringanan.

Kemudian, dispensasi durasi dan karantina mandiri bisa diberikan untuk WNI pejabat setingkat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau alasan khusus.

Pengecualian dan dispensasi karantina untuk WNI/WNA pelaku perjalanan luar negeri berlaku individual, dan harus diajukan minimal tiga hari kepada Satgas Penanganan Covid-19 sebelum datang di Indonesia.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs