Berawal dari sering melihat film porno, M. Yusuf (23) warga Gresik ketagihan meminta mantan pacarnya untuk mengirim video dan foto bugil kepadanya. Tak cukup satu, ia bahkan melakukan perbuatan bejat itu kepada enam mantan pacarnya. Pelaku yang merupakan mahasiswa pasca sarjana di salah satu kampus negeri di Surabaya itu mengaku, sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2013 hingga 2018.
Modus operandinya, sejak awal berpacaran tersangka sudah meminta foto bugil milik korban. Ia juga biasa menggunakan aplikasi video call dengan pacarnya dan meminta sang pacar untuk bugil. Awalnya ia merayu dengan berbagai cara agar sang pacar mau. Setelah sekali menuruti kemauan tersangka, Yusuf terus meminta korban untuk mengirimkan foto bugil lain dengan berbagai macam gaya dan menggunakan alat bantu.
AKBP Arman Asmara Wadirkrimsus Polda Jatim menyebut, tersangka melakukan perbuatannya untuk kepuasan batin semata. Hingga saat ini, Polda Jatim masih mendalami terkait dugaan motif lain.
“Belum ada indikasi motif lain hingga saat ini. Polda Jatim masih akan mendalami terkait adanya dugaan untuk pemerasan uang dan sebagainya,” katanya di Mapolda Jatim, Kamis (6/12/2018).
Perbuatan itu terus dilakukan hingga tersangka putus dengan pacar-pacarnya. Korban yang mulai enggan akhirnya memilih untuk tidak mengirimkan lagi foto bugil miliknya. Dari situ, ia kemudian menyebarkan foto tersebut dengan mengunggahnya ke internet melalui situs penyedia konten pornografi.
Dari tangan tersangka Ditkrimsus Polda Jatim menyita barang bukti berupa screenshot foto sejumlah korban yang sudah tersebar di internet, 1 unit laptop, 3 unit HP, dan 1 unit harddisk eksternal. (bas/dim/ipg)