Sabtu, 23 November 2024

Joki Vaksin di Sulsel yang 17 Kali Divaksin Tidak Terganggu Kesehatannya

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Cuplikan video viral yang beredar di media sosial tentang petugas yang memberikan suntikan vaksin kosong di Pluit, DKI Jakarta. Foto: Istimewa

Seorang warga asal Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, yang mengaku sudah 17 kali divaksinasi Covid-19 menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Dinas Kesehatan setempat tidak mengalami gangguan kesehatan.

“Dari hasil pemeriksaan sampel darah di laboratorium, yang bersangkutan masih dalam batas normal (kondisinya),” kata Arman Bausat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (31/12/2021).

Ia menjelaskan bahwa tim Dinas Kesehatan sudah melakukan pemeriksaan kesehatan fisik dan kejiwaan terhadap Abdul Rahim.

“Kita tahu yang bersangkutan ada riwayat pengguna. Hasil laboratorium dari fungsi hati itu normal, tidak ada dampak berlebihan dari vaksinasi 17 kali itu akan merusak dirinya, secara kebetulan fisiknya bagus,” kata Arman.

Mengutip Antara, mantan Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Makassar itu mengemukakan bahwa Abdul Rahim telah merugikan negara dan warga yang lain karena membuat vaksin Covid-19 yang stoknya terbatas terbuang percuma.

Arman mengatakan bahwa Dinas Kesehatan selanjutnya akan memastikan petugas melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap warga yang hendak menjalani vaksinasi Covid-19 supaya tindakan sebagaimana yang dilakukan oleh Abdul Rahim tidak terulang.

“Kami sudah ingatkan pada semua vaksinator untuk melakukan identifikasi, pendataan, harus mencocokkan KTP dengan wajah di KTP-nya,” katanya.

“Dulu memang kita terlalu fokus karena saking banyaknya orang divaksinasi, hanya lihat KTP lalu catat. Sekarang dicocokkan wajahnya dengan wajah di KTP, ” ia menambahkan.

Abdul Rahim mengaku menjalani vaksinasi Covid-19 sampai 17 kali karena menjadi joki vaksinasi, menggantikan orang yang tidak mau divaksinasi dengan bayaran Rp100 ribu hingga Rp800 ribu setiap kali vaksinasi.

Polisi sudah memeriksa pria berusia 49 tahun asal Kabupaten Pinrang itu dan menetapkan dia sebagai tersangka karena melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan peraturan tentang penanggulangan Covid-19.(ant/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs