Dua Industri yang diduga kuat menjadi penadah kayu ilegal dari Provinsi Papua Barat berhasil dibongkar oleh Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Bekerjasama dengan Komando Armada II (Detasemen Intelijen), mereka berhasil mengamakan 3 buah kontainer dari PT.SUAI dari Gresik dan 3 kontainer beserta 34 dari CV. MAR dari Pasuaruan. Mereka juga mengamankan 34 kontainer yang ada di Depo SPIL Tanjung Perak, Surabaya.
Berkat informasi intelijen dan analisis data, Ditjen Gakkum KLHK menemukan indikasi pengangkutan kayu merbau ilegal sebanyak 40 kontainer menggunakan kapal HJ dari Sorong hingga Surabaya. Setelah 1 minggu menelusuri hingga menggrebek ke industri di Gresik dan Pasuruan, petugas berhasil melakukan tangkap tangan dengan barang bukti sebanyak 40 kontainer berisi kayu dengan estimasi sekitar Rp12 miliar.
Rasio Ridho Sani Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK menegaskan, keberhasilan operasi ini adalah bentuk keseriusan KLHK dalam memberantas pembalakan liar. Ia juga menekankan, hutan di Provinsi Papua harus terus diselamatkan dari orang-orang serakah.
“Kejahatan hutan merupakan kejahatan yang sangat serius, yang terorganisir, berdampak sangat besar terhadap kelestarian ekosistem. Kemudian juga keselamatan manusia, kerugian negara,” kata Rasio di Depo SPIL Teluk Bayur Tanjung Perak, Surabaya pada Kamis (6/12/2018).
Namun ia mengaku belum ada penangkapan tersangka, karena kasus ini masih dalam proses pengembangan. Terkait dugaan adanya jaringan terorganisir, Ia melihat, jika kayu sudah sampai ke Surabaya, tentu melibatkan jaringan terorganisir.
“Kami mendapat informasi kayu ini berangkat dari Sorong pada 25 November dan sampai di sini 1 Desember. Tentu ini terorganisir,” katanya.
Sustyo Iriyono Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan menambahkan, operasi pembalakan liar ini berhasil menghubungkan pelaku di Hulu (sorong) dan pelaku di Hilir (Surabaya, Gresik, Pasuruan).
Ia menyebut, hukuman harus sampai pada pemodal dan pemilik perusahaan agar jadi warning bagi pelaku industri agar taat pada aturan perundangan yang berlaku. (bas/dim/rst)