Selama tahun 2021, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim mencatat ada 5.300 pelanggaran penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran yang ada di Jatim.
Ahmad Afif Amrullah Ketua KPID Jatim yang mengatakan itu di sela kegiatan sosialisasi pengawasan isi siaran di aula Kantor KPID Jatim, Selasa (28/12/2021) sore.
Menurut Afif, data pelanggaran ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 4.885 kasus, sehingga ada kenaikan 405 kasus pelanggaran penyiaran di tahun 2021 ini. Gelar data ini dilakukan oleh KPID untuk meningkatkan kualitas siaran.
Baca juga: KPID Jatim Ingatkan Aturan Beriklan Kampanye di Media Massa
“Dari 400-an lembaga penyiaran di Jatim, terbanyak terkait klasifikasi isi siaran yang mencapai 5.145. Urutan kedua 79 pelanggaran terkait dengam bahasa, bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan sebagai penutup siaran yang tidak sesuai dengan aturan P3PSPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran),” ujarnya.
Kata Afif, pelanggaran ini juga dikarenakan banyak konten stasiun televisi yang dianggap tidak mendidik masyarakat.
“Penyiaran radio, terutama iklan vitalitas. Ini juga berpotensi melanggar,” tuturnya.
Dijelaskannya, terhadap pelanggaran tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap lembaga-lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Dan ini sesuai UU Penyiaran dan P3SPS. Dan bila terbukti pelanggaran maka pemberian punishmentdilakukan. Dan pihaknya sudah memberikan teguran terhadap penyelenggara siaran,” ungkapnya.
“Namun selama ini KPID hanya berhenti pada teguran saja. Sebab penyelenggara siaran langsung sadar dan menjalankan teguran, sehingga tidak sampai pada proses pencabutan izin siaran,” lanjutnya.
Baca juga: Positif Covid-19, Komisioner KPID Jatim Meninggal Dunia
Sementara itu, Imanuel Yosua Komisoner KPID Jatim lainnya, mengatakan banyaknya pelanggaran 2021 saat ini terjadi karena persoalan pemberlakuan aturan. Karena banyak lembaga siaran yang alpa terhadap proses regulasi.
Yosua menyampaikan, regulasi yang terlalu lama membuat lembaga KPID tidak bisa menjalankan peran maksimal selama ini dalam melakukan penegakan aturan penyiaran.
“Proses regulasinya di pemerintah pusat. Masih banyak pasal yang ambigu, dan ini menjadi problem besar terkait penyelenggaraan KPID. Kita coba komunikasi dengan media dan lembaga pembuat kebijakan. Terkait dengan pengendalian hak, dan ini juga menjadi wilayah Kominfo,” tegasnya.(dfn/ipg)