Trubus Rahardiansyah, analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti Jakarta menyarankan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melakukan sosialisasi secara masif dan tepat sasaran terkait kenaikan tarif gas dan uang jaminan kepada pelanggan.
“Kalau dari sisi kebijakan, kenaikan ini didasarkan pada peraturan BPH Migas. Secara formulasi seharusnya tidak jadi persoalan karena ini dari pemerintah pusat. Cuma persoalannya, seharusnya PGN melakukan sosialisasi secara masif dan tepat sasaran,” ujar Trubus melalui Radio Suara Surabaya, Rabu (29/12/2021).
Caranya dengan melakukan komunikasi yang terang benderang tentang alasan kenaikannya. Informasi juga harus tepat sasaran dan mengedukasi.
“Masyarakat ada yang mampu, kurang mampu, dan tidak mampu sama sekali. Perlu komunikasi publik yang betul-betul bisa dipahami. Masyarakat menengah ke atas bisa lebih cepat memahami informasi, sedangkan menengah ke bawah itu sulit. Seringkali informasi tidak sampai dan akhirnya protes,” kata Trubus.
Baca juga: Pelanggan Keluhkan Kenaikan Tarif Gas di Surabaya, Ini Penjelasan PGN
Selain harus mengedukasi masyarakat, PGN juga diharapkan membuat skema pembayaran yang meringankan. Misalnya angsuran untuk pembayaran tunggakan gas dan kenaikan bertahap untuk uang jaminan.
Trubus menduga, karena minimnya informasi dan kesulitan ekonomi di masa pandemi, akhirnya banyak pelanggan yang menunggak.
“Sebuah aturan mau tidak mau dipahami masyarakat. Tapi persoalannya masyarakat baru bangun dari keterpurukan. Jadi baru mau merangkak, terus ada aturan itu. Masyaralat jadi kaget dan pada akhirnya terjadi resistensi,” ujarnya.
Baca juga: Keluhan Pelanggan Soal Tagihan Jargas Melonjak, Ini Respon PGN Surabaya
Trubus mengingatkan PGN untuk berhati-hati. Jika protes dari masyarakat tidak dilayani, bisa berpengaruh besar pada kepercayaan publik, sehingga tidak mau lagi jadi konsumen.
Dengan adanya protes ini, selain PGN yang menjelaskan, pemerintah daerah atau DPRD setempat, menurut Trubus, juga harus turun tangan. Ikut mengadvokasi dan membantu mensosialisasikan. Tidak hanya dengan cara konvensional yaitu mengarahkan ke Call Center.
Pada Rabu (29/12/2021)–hampir empat bulan setelah tarif gas naik–sejumlah pelanggan di Kota Surabaya mengaku masih kebingungan dan kaget dengan besarnya tagihan gas bulanan dan uang jaminan. Suara Surabaya sendiri sudah memberitakan kasus-kasus yang kurang lebih sama pada September dan pertengahan Desember 2021.(iss/ipg)