Jumat, 22 November 2024

Hak Kekayaan Intelektual Shalawat Badar dan Syubbanul Wathon Akhirnya Tercatat di Kemenkum-HAM

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan dari Kemenkum-HAM kepada masing-masing dzuriyah ulama yang karya ciptanya mendapat perlindungan HAKI atas karya tersebut. Foto: Istimewa

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas lagu dan lirik yang sangat akrab di telinga Nahdliyyin, atau warga Nahdlatul Ulama akhirnya tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

Keduanya adalah Shalawat Badar karangan Kiai Haji Ali Mansur Shiddiq, dan Syubbanul Wathon karangan Kiai Haji Wahab Hasbullah.

Para Masyayikh mengucap syukur atas pengakuan itu dalam pertemuan yang berlangsung di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Selasa (28/12/2021).

“Kami patut bersyukur karena karya para ulama, baik Shalawat Badar maupun lirik Syubbanul Wathon, telah dicatat dan mendapat perlindungan hukum secara resmi dari Kemenkum-HAM,” tutur KH Anwar Iskandar, Wakil Rais PWNU Jatim mewakili Kiai Anwar Manshur, yang juga dihadiri Prof Akh Muzakki Sekretaris PWNU Jatim.

Kiai Haji Anwar Manshur Rais Syuriah PWNU Jawa Timur dan Kiai Haji Marzuki Mustamar Ketua PWNU Jatim yang memimpin pertemuan itu.

Di dalam pertemuan yang juga dihadiri sederet tokoh PWNU Jatim lainnya itu, Surat Pencatatan HAKI dari Kemenkum-HAM diserahkan kepada masing-masing dzuriyah para ulama pencipta lagu dan shalawat.

Kiai Ahmad Syakir Abdul Shiddiq mewakili Kiai Haji Ali Manshur Shiddiq menerima surat pencatatan HAKI atas Selawat Badar. Sementara mewakil Kiai Haji Wahab Hasbullah, ada Nyai Hajah Mahfudhoh Aly Ubaid yang menerima surat pencatatan HAKI atas lagu Syubbanul Wathon.

Sebelumnya, PWNU membentuk tim yang bertugas mengurus HAKI terkait karya Shalawat Badar dan lagu Syubbanul Wathon itu.

Sholeh Hayat Koordinator tim itu mengaku bersyukur, upaya yang dia lakukan bersama anggota tim lainnya berbuah hasil pengakuan dari Kemenkum-HAM.

Kiai Haji Marzuki Mustamar Ketua PWNU Jatim mengingatkan, kedua karya para Ulama yang telah mendapat Sertifikat HAKI itu adalah bagian penting dari Nadhlatul Ulama. Kedua karya itu merupakan bagian dari syiar dan Motto NU, juga merupakan bagian dari marwah NU.

“Oleh karena itu tidak diperbolehkan mempergunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri atau kelompoknya tanpa izin (yang bersifat komersial), karena hak cipta ini merupakan karya dari kader NU,” tuturnya.

Dia berharap dengan adanya pengakuan HAKI ini, tidak ada lagi pemanfaatan dua karya itu untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok yang sifatnya komersial.

Selain itu, pada pertemuan di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri tersebut, para Masyayikh dan Ulama NU telah bersepakat akan segera mengusulkan kepada pemerintah agar dua karya yang telah mendapat Sertifikat HAKI itu menjadi Lagu Wajib Nasional.(den/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs