Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Surabaya Larang Perayaan Tahun Baru dan Terapkan Physical Distancing di 5 Kawasan ini

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Satpol PP Surabaya. dok. Humas Pemkot Surabaya

Tak hanya aktivitas penjualan di SPBU yang diimbau agar tutup pukul 21.00 WIB saat malam pergantian tahun baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP juga melarang perayaan di tempat umum saat malam pergantian tahun, baik di restoran, kafe, rumah makan atau tempat fasilitas lainnya.

“Termasuk juga Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya juga wajib tutup pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021. Kepada warga Surabaya juga diimbau agar merayakan perayaan tahun baru di rumah masing-masing. “Tidak ada pawai, tidak ada perayaan at venue,” jelas Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Surabaya,Selasa (28/12/2021).

Di samping itu, kata Eddy, saat malam pergantian tahun, pemkot bersama jajaran kepolisian juga bakal melakukan filterisasi kendaraan di titik-titik perbatasan pintu masuk ke Kota Surabaya. Filterisasi kendaraan dilakukan mulai dari Bundaran Waru (CITO), Jalan MERR, Pondok Candra, Osowilangun, Jembatan Suramadu, Benowo, Lakarsantri, hingga Karangpilang.

“Mulai sekitar pukul 17.00 Wib, sudah dilakukan filterisasi, tapi bukan ditutup. Sehingga orang dari luar kota yang mau kerja shift malam di Surabaya tetap boleh masuk. Tetapi kalau orang itu tujuannya ingin cari hiburan ke Surabaya, kita pulangkan,” tegas Eddy.

Di sisi lain, Eddy juga memastikan, untuk mencegah kerumunan saat malam pergantian tahun, beberapa kawasan di Surabaya juga bakal diterapkan physical distancing mulai pukul 21.00 – 06.00 WIB yaitu di Jalan Tunjungan, Jalan Darmo, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Mayjend Sungkono, dan Jalan Kertajaya.

“Kita juga melakukan patroli bersama kepolisian. Nanti saat malam pergantian tahun, mulai pukul 21.00 WIB ada beberapa titik di Surabaya yang kita lakukan physical distancing,” pungkas dia

Upaya untuk mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan Covid-19 saat tahun baru, juga dilakukan pemkot dengan melarang penjualan petasan maupun terompet. Kebijakan tersebut telah tercantum dalam SE Satpol PP Surabaya Nomor: 300/ 6831/ 436.7.22/ 2021, tanggal 27 Desember 2021.

“Kami imbau supaya tidak ada yang berjualan petasan dan terompet. Tiga pilar di kecamatan juga bakal melakukan pengawasan serta penertiban penjual petasan dan terompet di wilayah masing-masing,” tegasnya. (man/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs