Satu dari kawanan pencuri yang beroperasi di kawasan Surabaya Timur, baik di kawasan Jalan Gunung Anyar, Penjaringan, dan Arif Rahman Hakim, tertangkap.
H, residivis pencuri motor yang merupakan warga Jalan Sidonipah, Simolawang, Simokerto, Surabaya itu ditangkap pada 25 Desember lalu.
Kompol Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, penangkapan itu dilakukan Unit Resmob Satreskrim di Gunung Anyar, Surabaya.
“Iptu Aldhino Prima W Kanit Resmob bersama Ipda Prima Andre Kasubnit 1 Resmob memimpin operasi penangkapan itu,” ujarnya, Senin (27/12/2021).
Mirzal menjelaskan, H merupakan seorang residivis yang sudah dua kali tertangkap dan dibui karena kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pada 2007 silam dia pernah ditangkap di wilayah Polsek Tambaksari. Kemudian pada 2013 yang bersangkutan pernah ditangkap Polsek Kenjeran karena kasus serupa.
Baru-baru ini, H bersama tiga orang pelaku lainnya yang masih buron, yakni ZNL, KZL, dan SI kembali menjalankan kejahatannya di wilayah Surabaya Timur.
Modusnya, keempat pelaku itu berboncengan mengendarai dua motor mencari sasaran sepeda motor di tempat yang relatif sepi dan tanpa pengawasan.
H merupakan eksekutor utama yang melakukan pencurian sepeda motor dengan kunci leter T hingga kawanan sehingga kawanan berhasil membawa kabur tiga sepeda motor di wilayah itu.
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes melakukan penyelidikan berdasarkan tiga laporan kehilangan yang diterima Polsek Gunung Anyar, Rungkut, dan Sukolilo.
Ada tiga orang yang melaporkan kehilangan sepeda motornya di setiap Polsek itu. Antara lain MTP, MNF, dan juga MS.
“Unit Resmob Polrestabes Surabaya mengembangkan kasus ini dari rekaman CCTV di salah satu TKP di Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya,” ujar Mirzal.
Tidak hanya mengamankan pelaku H, polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya sepeda motor Vario Putih L 6720 BJ, dua senjata tajam, satu kunci L, dan dua mata kunci L.
“Menurut pelaku, mereka menjual sepeda motor hasil curiannya ke penadah di Madura. Ada 18 pelat nomor yang kami duga hasil curian, kami amankan saat penangkapan kemarin,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Polisi akan menjalankan proses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor.
“Kami akan tetap mengejar pelaku lainnya yang sudah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.(den/ipg)