Sabtu, 23 November 2024

Kalau Ada ASN yang Cuti Bukan Karena Alasan Darurat, Kepala OPD Juga Kena

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menyapa ASN Pemprov Jatim setelah Apel Penghujung Tahun 2021 di Kantor Gubernur, Senin (27/12/2021). Foto: Humas Pemprov Jatim

Bila masih ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jatim yang dapat izin cuti bukan karena alasan kedaruratan atau mendesak, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga bakal kena sanksi.

Indah Wahyuni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim yang menyatakan itu ketika dihubungi suarasurabaya.net, Senin (27/12/2021). Karena aturan larangan cuti dna bepergian bagi ASN itu sangat jelas.

Sebelumnya, dalam Apel Penghujung Tahun 2021 di Kantor Gubernur Jatim hari ini Khofifah Gubernur Jatim kembali mengingatkan ASN soal SE Gubernur Jatim Nomor 800/7840/204.3/2021.

Surat Edaran yang dia tandatangani 6 Desember lalu itu berisi Larangan Bepergian dan Mengajukan Cuti Pada Libur Nataru Bagi ASN Pemprov Jatim di Masa Pandemi Covid-19.

Khofifah sempat memberikan contoh, situasi darurat seperti apa yang harus dialami ASN untuk bisa mendapatkan izin cuti secara khusus. Misalnya, mereka yang akan melahirkan.

Sedangkan ASN yang boleh melakukan perjalanan ke luar kota hanyalah mereka yang memang sedang menjalankan perjalanan dinas sebagaimana tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kepala BKD Jatim yang akrab disapa Yuyun menyampaikan, untuk menjalankan larangan ini, setiap ASN diwajibkan mengisi absensi daring melalui aplikasi e-Presensi selama masa perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Pengawasannya kami serahkan kepada masing-masing kepala OPD. Karena ASN di Pemprov Jatim ini ada 76 ribu. Kalau semua pengawasan di BKD, kan, tidak mungkin,” ujarnya.

Melalui aplikasi e-Presensi Pemprov Jatim itu, selain absensi, setiap ASN Pemprov Jatim diwajibkan membagikan lokasi terkini (share location/shareloc) yang terintegrasi dengan google maps.

“Tidak ada cuti kecuali seperti disampaikan Bu Gubernur. Kalau ada yang tetap cuti, otomatis kepala OPD-nya juga kena sanksi. Iya, kan? Siapa yang ngasih izin?” ujarnya.

Yuyun mengatakan, periode larangan sanksi ini berlaku selama masa perayaan Natal dan Tahun baru mulai 24 Desember sampai 3 Januari 2022. Penerapan e-Presensi bahkan berlaku saat libur.

“Jadi sampai tanggal 31 (Desember) nanti kita tetap masuk. Tanggal 1 Januari (Sabtu) libur, Minggu (2 Januari) libur. Itu kita wajibkan e-Presensi, kirim shareloc. Kalau keluar kota ya ketahuan,” ujarnya.

Laporan berbagi lokasi itu, kata Yuyun, akan menjadi dasar pengawasan agar ASN tidak melakukan perjalanan ke luar kota. Kalau ada yang melanggar, sanksinya sesuai peraturan yang berlaku.

“Sama, sanksinya mulai dari peringatan, teguran tertulis, dan seterusnya. Itu yang akan memberikan masing-masing kepala OPD. Kami di BKD akan tetap memantau,” ujarnya.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs