Jumat, 22 November 2024

Tersangka Penyebar Video Bugil Adalah Calon Mahasiswa S2 Unair

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Suko Wododo (kiri) bersama Kombes Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim saat memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Humas Polda Jatim. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Suko Widodo Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Univeraitas Airlangga (Unair) Surabaya mengatakan, tersangka berinisial MYA (23) dalam kasus penyebaran video porno ke situs dewasa, merupakan calon mahasiswa Magister Program Studi Ilmu Hukum Unair.

Suko menegaskan, dengan adanya kasus ini, maka status MYA yang akan mulai kuliah pada bulan Februari 2019 di Magister Ilmu Hukum otomatis gugur.

“Yang bersangkutan merupakan calon mahasiswa S2 Ilmu Hukum. Dia juga menempuh S1 di Fakultas Hukum Unair lulus bulan Maret 2018,” kata Suko di Humas Polda Jatim, Jumat (7/12/2018).

Suko menegaskan, bahwa kejadian itu adalah privat matter atau urusan privat dan tidak ada hubungannya dengan urusan kampus. Kampus hanya berurusan dengan soal akademis, di luar hal-hal tersebut merupakan urusan individu masing-masing.

“Pihak kampus mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang bertindak cepat agar dalam kasus tersebut tidak memakan lebih banyak korban lagi,” kata Suko.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap MYA dalam kasus penyebaran video bugil hasil video call dengan 6 wanita yang merupakan mantan pacarnya di situs dewasa.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu laptop, tiga telepon genggam, dan satu buah hardisk eksternal ukuran satu TB milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016. (bid/iss)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs