Sabtu, 23 November 2024

Pekan Depan, Polisi Panggil Via Vallen dan Nella Kharisma Sebagai Saksi Kasus Kosmetik Ilegal

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Berbagai produk kosmetik ilegal yang berhasil diamankan sebagai barang bukti. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menjadwalkan pemanggilan Via Vallen dan Nella Kharisma pada Rabu (12/12/2018) dan Kamis (13/12/2018) pekan depan. Dua artis itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kosmetik ilegal dengan merek Derma Skin Care (DSC) yang melibatkan KIL (26) perempuan asal Kediri sebagai tersangkanya.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, pemanggilan Via Vallen dan Nella Kharisma ini untuk mendalami kasus kosmetik ilegal yang telah beredar selama dua tahun dan juga diiklankan oleh beberapa artis di media sosial.

“Polda Jatim menjadwalkan hari Rabu dan Kamis minggu depan, akan memanggil beberapa artis yang menjadi endorse produk ini. Diantaranya yang berdomisili di Jatim yakni Via Vallen dan Nella Kharisma,” katanya di Kantor Humas Polda Jatim, Jumat (7/12/2018).

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan KIL (26) perempuan asal Kediri dalam kasus kosmetik ilegal dengan merek Derma Skin Care (DSC).

Kosmetik ilegal yang sudah berjalan selama dua tahun ini diketahui diendorse oleh enam artis dangdut terkenal yang berinisial VV, NR, MP, NK, DJB dan DK. Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim menyebut, nama-nama itu beberapa sudah diketahui oleh khalayak umum, seperti Nella Kharisma dan Via Vallen.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan ribu barang bukti. Seperti ribuan kosmetik ilegal siap edar dalam wadah bermerk DSC Beauty, alat kesehatan seperti jarum suntik hingga selang infus, obat-obatan, hingga wadah-wadah kemasan kosong.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 milliar.

Sementara, Siti Amanah Kepala Seksi Inspeksi BPOM Surabaya, Selasa (4/12/2018) mengatakan, bahwa produk ini sudah dipastikan berbahaya. Sebab, dari pengemasannya produk ini tidak mencantumkan beberapa item yang wajib dilakukan. Seperti izin edar, kandungan yang benar, tanggal kadaluarsa, label resmi, dan tempat produksinya. (bid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs