Sabtu, 23 November 2024

373 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Natal, Tujuh di Antaranya Langsung Bebas

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
pemberian-remisi-di-rutan-gresik Aris Sakuriyadi Karutan Gresik saat memberikan surat keputusan pemberian remisi terhadap warga binaannya, Sabtu (25/12/2021). Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Jatim

Sebanyak 373 warga binaan di lapas/rutan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim dapat berkah Hari Raya Natal. Mereka dapat pemotongan hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan. Bahkan, setelah dapat remisi ini, tujuh dari 373 orang itu langsung bebas.

“Sebenarnya kami mengusulkan 493 orang warga binaan, namun yang SK-nya sudah keluar baru 373,” ujar Krismono Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Sabtu (25/12/2021). Dia menjelaskan, remisi yang diperoleh bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari.

Seremoni penyerahan remisi diselenggarakan secara sederhana di Gereja yang ada di lapas/rutan. Sekaligus dirangkaikan dengan ibadah perayaan Natal. “Kami berharap, program remisi ini bisa memacu WBP untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi,” kata Krismono.

Di Rutan Gresik, salah seorang warga binaan berinisial HA nampak berbinar saat menerima SK Remisi Khusus Natal dari Aris Sakuriyadi Karutan. Tangannya coba membolak-balik map yang dia terima sampai akhirnya tangisnya pecah saat dia mulai membaca satu persatu baris kalimat SK Menkumham Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 itu.

Maklum, dia menjadi satu-satunya warga binaan yang langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus Natal di Rutan Gresik. “Pada peringatan Hari Natal Tahun 2021 ini, delapan warga binaan kami mendapatkan remisi khusus, 1 di antaranya langsung bebas,” kata Aris.

Bertempat di rumah ibadah Gereja Rutan, Aris membacakan sambutan dari Menkumham Yasonna Laoly saat penyerahan remisi secara simbolis pagi ini. Aris menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Rutan.

Pria asli Yogayakarta itu juga memastikan bahwa pemberian remisi ini dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Remisi ini adalah hadiah yang diberikan Negara, semoga ini menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik selama di Rutan, dan ke depannya dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat,” kata Aris mengakhiri sambutannya.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs