Sabtu, 23 November 2024

Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja Tuntut Pencopotan Dirut Pertamina

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. SPBU. Foto: Pertamina

Serikat Pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam aksi mogok kerja mulai 29 Desember 2021- sampai 7 Januari 2022.

Aksi mogok kerja FSPPB tersebut menuntut Nicke Widyawati Direktur Utama Pertamina dicopot.

Rencana mogok kerja FSPPB itu disampaikan melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021, yang ditandatangani Arie Gumilar Presiden FSPPB dan Sutrisno Sekretaris Jenderal FSPPB.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Roadmap Pergantian BBM Pertalite ke Pertamax

Aksi mogok itu juga bisa diperpanjang sampai terpenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat kepada Menteri BUMN Nomor 110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

Selain itu, aksi mogok berpotensi berlanjut sampai terpenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 111/FSPBB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 tentang Disharmonisasi Hubungan Industrial PT Pertamina (Persero).

Tidak berhenti di situ saja, aksi mogok kerja rencananya juga akan diikuti pekerja Pertamina Group, anggota Serikat Pekerja Pertamina yang tergabung dalam FSPPB dan akan dilakukan di seluruh wilayah kerja Pertamina holding dan subholding.

Berdasarkan surat rencana mogok tersebut, terdapat lima poin yang menjadi alasan aksi tersebut dilakukan. Pertama, tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.

Kedua, pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan. Ketiga, tidak adanya itikad baik dari Nicke Widyawati Direktur Utama Pertamina untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Baca juga: Ketua DPR Minta Audit Sistem Pengamanan Kilang-Kilang Pertamina

Keempat, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB. Serta kelima, diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dengan yang lebih baik.

Dalam suratnya tersebut, FSPPB menegaskan kalau mogok kerja dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang disampaikan apabila tuntutan yang disampaikan dalam surat kepada Menteri BUMN telah dipenuhi.

Selain itu, perusahaan juga bersedia melakukan perundingan berdasarkan syarat-syarat yang pernah FSPPB sampaikan kepada Direktur SDM Pertamina pada agenda pra perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 8-10 Desember 2021.

Menyikapi rencana mogok kerja tersebut, Fajriyah Usman VP Corporate Communication Pertamina mengatakan, manajemen perusahaan selalu terbuka untuk melakukan dialog sesuai aturan hubungan industrial yang berlaku.

Fajriyah berharap, seluruh pekerja tetap dapat mengedepankan kepentingan umum dan dapat bersama-sama menjaga kondusivitas operasional.

“Sebagai perusahaan milik negara, Pertamina termasuk seluruh pekerja bertanggunjawab dalam menjalankan amanah negara untuk memastikan ketahanan energi nasional,” ujar Fajriyah dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).

Oleh karena itu, perseroan akan melakukan antisipasi dan mitigasi pada kondisi apapun untuk memastikan operasional tetap dapat berjalan dengan lancar agar pelayanan BBM dan LPG pun tidak mengalami gangguan.

“Pertamina memastikan pemenuhan kebutuhan BBM dan LPG serta pelayanan ke masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama perusahaan,” kata dia.(faz/dfn/ipg)

Baca juga: Pertamina Jelaskan Penyebab Kosongnya Stok Solar di SPBU Jawa Timur

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs