Jumat, 22 November 2024

Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Kereta Api Berlaku Mulai 24 Desember 2021

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi. Penumpang menaiki Kereta Api Turangga tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (20/8/2020). Foto: Antara

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi kereta api, wajib patuh pada aturan dan ketentuan baru yang dihadirkan KAI, terkait masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

“Ketentuan dan aturan baru tersebut berdasarkan surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 112 tahun 2021. Calon pengguna transportasi kereta api wajib mematuhi ketentuan itu,” terang Luqman Arief Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Selasa (21/12/2021).

Untuk calon penumpang usia di atas 17 tahun dengan ketentuan baru, yang akan melakukan perjalanan jauh wajib menyertakan bukti vaksinasi komplit. “Vaksinasi pertama dan kedua wajib disertakan. Juga hasil negatif Rapid Test PCR atau Antigen. Ini juga wajib disertakan,” ujar Luqman.

Untuk calon penumpang usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan bukti negatif Rapid Test PCR tanpa Antigen. “Dan wajib didampingi oleh orang tua yang juga akan melakukan perjalanan jauh dengan transportasi kereta api,” kata Luqman.

Masyarakat yang akan menggunakan kereta api lokal wajib menunjukkan bukti vaksin dosis pertama. Sekaligus untuk yang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Ketentuan dan aturan baru tersebut diberlakukan mulai Jumat (24/12/2021).

“Untuk masyarakat calon penumpang, perjalanan jarak jauh maupun lokal, wajib mengikuti aturan baru tersebut. Terhitung mulai Jumat (24/12/2021),” tambah Luqman.

Sementara itu, ditegaskan Luqman masyarakat sebaiknya mempersiapkan diri lebih awal sebelum melakukan perjalanan jarak jauh maupun perjalanan lokal dengan moda transportasi kereta api.(tok/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs