Sabtu, 23 November 2024

DPRD Surabaya: Mutasi Pejabat Itu Hak Prerogratif Wali Kota

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Rencana Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menjalankan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya memantik respons dari Arif Fathoni Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Surabaya.

Menurutnya, mutasi merupakan hak prerogratif wali kota. Tidak ada satu pun orang atau lembaga yang bisa ikut campur dalam proses itu di lingkungan Pemkot Surabaya, termasuk legislatif.

“Kami di Komisi A DPRD Surabaya tidak pernah diajak komunikasi soal mutasi. Dan kami juga membatasi diri untuk urusan mutasi ini. Kami hormati wali kota yang telah dapat mandat dari rakyat,” ujarnya, Senin (20/12/2021).

Legislator dari Fraksi Golkar itu menegaskan, DPRD Surabaya akan menghormati apa yang menjadi keputusan wali kota berkaitan mutasi pejabat sebagai penentu kinerja pemerintahan.

Toni mengatakan, legislatif hanya bisa melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pejabat yang ditunjuk wali kota pasca-pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan oleh wali kota.

“Apakah mereka bisa melaksanakan tugas yang diberikan wali kota, mampu menciptakan inovasi atau tidak? Sebab apa yang mereka lakukan akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ketua DPD II Partai Golkar Surabaya itu mengapresiasi Eri Cahyadi yang sudah melibatkan tim independen dalam menjalankan seleksi dan asesmen pejabat di Pemkot Surabaya.

Asesmen, kata dia, adalah cara ilmiah untuk mengetahui kompetensi seseorang. Sehingga akan bisa diketahui the right man in the right place atau menempatkan orang sesuai keahliannya.

“Asesmen ini bisa meminimalisir isu like and dislike atau dekat atau tidak dekat dalam memilih pejabat yang ditunjuk. Sebab setiap ada mutasi, rasa kekecewaan puas atau tidak puas pasti akan muncul,” ujarnya.

Isu like and dislike atau berkaitan dengan dekat atau tidak dekatnya seseorang, menurutnya, pasti akan sengaja dimunculkan oleh orang yang merasa kecewa dengan mutasi ini.

Bagi ASN yang kecewa, Toni mengingatkan, ASN telah terikat sumpah dan janji untuk selalu loyal terhadap pemerintah tempat mereka bekerja dan bernaung.

“Kami ingatkan kembali sumpah setia ASN. Mereka harus siap ditempatkan di mana pun. Apalagi wali kota telah memilih cara ilmiah memilih pejabat. Jadi tidak alasan untuk kecewa,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Toni, semua pihak harus menghormati keputusan wali kota, termasuk pihak legislatif. Karena tujuan dari mutasi itu supaya pelayanan masyarakat berjalan semakin baik.

“Kami berharap, karena asesmen sudah dilakukan, suka atau tidak suka harus dijalankan asesmennya. Kami tidak punya hak untuk mendorong siapa jadi apa. Kami hanya mengapresiasi langkah wali kota,” ujarnya.

Meski demikian, Toni menyarankan, untuk pejabat yang sudah menduduki satu jabatan lebih dari lima tahun, sebaiknya diganti atau dimutasi ke tempat lain.

Alasannya, dia khawatir pejabat yang terlalu lama pada satu jabatan akan merusak regenerasi dan berpotensi berada di zona nyaman sehingga tidak akan melakukan inovasi.

“Wali kota saja dipilih lima tahun sekali. Masak sampai ada pejabat yang duduk di jabatannya lebih dari lima tahun? Proses regenerasi di pemkot harus jalan,” ujarnya.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs