Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Surabaya Berhentikan Sementara Oknum Satpol-PP yang Pakai Narkoba

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Ilustrasi. Satpol-PP Kota Surabaya. Foto: Humas Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya memberhentikan sementara oknum ASN Satpol-PP di Kecamatan Wonokromo yang tertangkap polisi karena diduga memakai narkoba.

Febriadhitya Prajatara Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya menegaskan itu dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (17/12/2021).

Dia mengatakan, sanksi tegas oleh Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) itu sesuai Peraturan Pemerintah 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jadi kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Dan kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 tahun 2020,” ujarnya.

Baca Juga: Oknum Satpol-PP Kecamatan Wonokromo Tertangkap Memakai Narkoba

Dia menjelaskan, ketika ada ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, oknum itu dipastikan akan diberhentikan sementara.

Sanksi sementara diberikan sampai sudah ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Karena kami harus menghormati putusan pengadilan. Bagaimana pun juga kami harus menunggu pengadilan, baru kami putuskan sanksi selanjutnya,” katanya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan, bahwa selama ini Pemkot Surabaya tak segan memberikan sanksi kepada setiap ASN yang berurusan dengan hukum.

Apalagi, kasus hukum pidana itu menyangkut dengan permasalahan narkoba, yang juga sedang diperangi oleh Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Oknum Satpol-PP Kecamatan Wonokromo Itu Sudah Beberapa Kali Indisipliner

Seperti diketahui, seorang oknum Satpol PP Pemkot Surabaya berinisial RD (49 tahun) telah diamankan kepolisian karena kedapatan memakai narkoba.

Oknum itu ditangkap di rumahnya kawasan Ketintang Surabaya bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan perbuatannya yang melanggar hukum.(man/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs