Tomi Ardianto Camat Wonokromo membenarkan, RD (49 tahun) staf Satpol-PP yang tertangkap memakai narkoba adalah staf di kantornya.
“Betul, yang bersangkutan memang staf Satpol-PP di Kantor Kecamatan Wonokromo,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Jumat (17/12/2021).
Tomi mengatakan, yang bersangkutan memang tercatat sudah beberapa kali melakukan tindakan indisipliner dan sudah pernah dicatat dalam pelaporan ASN.
“Jadi sebelum tertangkap itu kami sudah melakukan BAP terhadap yang bersangkutan karena memang beberapa kali melakukan indisipliner,” kata Tomi.
Baca Juga: Oknum Satpol PP Kecamatan Wonokromo Tertangkap Memakai Narkoba
RD, menurut Tomi, seringkali lalai menjalankan tugasnya di lapangan. Saat bergabung dalam regu patroli misalnya, di tengah patroli itu dia menghilang.
“Sudah beberapa kali seperti itu, meski pun kalau secara absensi, kami kan ada absensi finger print itu, jangkep (lengkap). Baik saat masuk maupun pulang. Tapi di lapangan seringkali tiba-tiba menghilang,” ujarnya.
Dia tegaskan, dia tidak tahu kalau ternyata RD menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu. Dia baru tahu setelah yang bersangkutan tertangkap.
Namun, Tomi mengingat, ketika Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) menggelar tes urin pendeteksi narkoba, dengan berbagai alasan RD meminta izin tidak masuk kerja.
“Ini akan menjadi bahan evaluasi kami. Begitu dapat kabarnya, saya sudah share ke grup teman-teman staf, supaya menjadi peringatan dan menjadi sanksi sosial untuk yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Berhentikan Sementara Oknum Satpol-PP yang Pakai Narkoba
Meski demikian, dirinya sebagai camat hanya bisa melaporkan hal itu ke inspektorat maupun ke BKD Pemkot Surabaya.
“Sudah kami teruskan ke atas, karena proses hukum ini masih berjalan, sepertinya tindak lanjutnya akan menunggu kalau sudah ada keputusan pengadilan,” ujarnya.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap RD di rumahnya di Jalan Ketintang Baru Surabaya, Rabu 24 November lalu.
Petugas turut mengamankan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,19 gram dan seperangkat alat hisap seperti pipet kaca dan korek api.
Detailnya, ada satu pipet kaca dengan sisa sabu seberat 1,45 gram, sebuah pipet kosong, dua sekrop plastik, dan satu bendel plastik diduga bekas kemasan sabu-sabu.
Atas perbuatannya, polisi menjerat RD dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.(den)