Jumat, 22 November 2024

Dinyatakan P21, Kasus Dugaan Pemerkosaan Pengasuh Ponpes Terhadap Santriwati di Mojokerto Masuk Tahap Dua

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan AM, pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto memasuki tahap kedua. Dan kini, berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Ivan Yoko, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mengatakan, pihaknya telah menyatakan berkas perkara persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka AM alias ABI lengkap dan dinyatakan P21 sejak 13 Desember yang lalu.

“Pada hari ini Kejaksaan Negeri telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka AM alias ABI. Kasusnya sudah masuk tahap II. Penyerahan ini tindak lanjut dari tersangka telah lengkap dan dinyatakan P21 13 Desember lalu,” terangnya, Kamis (16/12/2021) kepada Fuad Reporter Maja FM.

Kata dia, Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara yang dilakukan oleh terdakwa lengkap dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Jaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dititipkan di tahanan Polres Mojokerto,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 82 ayat 2.

“Kenapa kita kenakan ayat 3 dan 2 karena terdakwa ini merupakan pembimbing atau gurunya. Kalau untuk Pasal 81 ayat 3 hukuman maksimal 15 tahun dan hukumnya ditambah sepertiga. Dan kita sudah memiliki cukup bukti,” jelasnya.

Sesuai fakta penyelidikan, terdakwa telah melakukan aksi persetubuhan dan pencabulan terdapat 4 santrinya yang masih berusia di bawah umur. Masing masing berusia 14 tahun, dua orang berusia 12 tahun, dan 10 tahun.

“Para korban ini tersebar dari berbagai daerah, ada yang dari Lamongan, Sidoarjo dan Mojokerto. Yang disetubuhi satu orang, tiga korban lain dicabuli,” tegasnya

Disinggung soal hukuman kebiri kimia, hingga sampai saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto belum mengarah ke sana. Namun yang jelas pihaknya masih akan melihat hasil persidangan.

“Nanti kita melihat fakta persidangan. Karena ini korban anak, perkara ini akan dilakukan secara tertutup. Kalau soal hukuman kebiri kimia kita melihat di persidangan. Sebab para korban ini tidak semua disetubuhi, kalau kebiri kimia harus lebih dari satu,” tandasnya.

Awal terbongkar kasus ini berawal dari penolakan ajakan persetubuhan yang kedua kalinya yang akan dilakukan AM terhadap korban pada Kamis (15/12/2021). Korban yang merasa terbujuk, akhirnya memilih mengadu kepada orang tuanya. Tak terima putrinya diduga dicabuli dan disetubuhi, orang tua korban melaporkan AM ke Polres Mojokerto esok harinya, Jumat (16/12/2021).

Berdasarkan pengakuan korban, aksi tak senonoh itu dilakukan oleh AM sejak tahun 2018 di dalam pondok pesantren (ponpes). Bukan hanya dicabuli korban juga disetubuhi.(fad/dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs