Sabtu, 23 November 2024

Satgas Covid-19 Berikan Pengecualian Karantina untuk WNI dan WNA dari Luar Negeri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wiku Adisasmito Koordinator Tim Pakar Satgas Covid-19. Foto: Satgas Covid-19

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari luar negeri.

Surat itu menggantikan surat edaran Nomor 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR pada waktu kedatangan, lalu karantina 10 hari, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari kesembilan karantina.

Sedangkan WNI dari 11 negara tempat transmisi Virus Corona Varian Omicron wajib menjalani karantina selama 14 hari.

Lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dua skema. Pertama, WNI Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang sudah menamatkan studinya di luar negeri, dan ASN yang melakukan perjalanan tugas ditempatkan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri diarahkan ke lebih dari 105 hotel yang mendapatkan status Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE) berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Tapi, ada pengecualian karantina untuk WNI dengan keadaan mendesak seperti yang kondisi kesehatannya mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kedukaan seperti ada anggota keluarga intinya yang meninggal dunia.

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ujar Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (15/12/2021), di Jakarta.

Pengecualian kewajiban karantina juga berlaku buat WNA yang memegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, dalam skema Travel Corridor Arrangement  (TCA).

Wiku bilang, dispensasi karantina itu berlaku per individu, dan harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19, berdasarkan evaluasi kementerian/lembaga terkait.

“Untuk WNI yang mendapat izin menjalani karantina mandiri, ada sejumlah syarat ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR hari kesembilan karantina, dan memastikan pengawasan tetap dilakukan sampai akhir masa karantina,” imbuhnya.

Menurut Profesor Wiku, orang yang melanggar ketentuan karantina mandiri bisa dimasukkan ke tempat karantina terpusat.

Kalau tetap tidak kooperatif, maka akan diberlakukan sanksi merujuk Pasal 14 Undang-undang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan, karantina merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan orang positif Covid-19, atau riwayat bepergian ke wilayah transmisi Virus Corona, dengan prosedur khusus.

Maka dari itu, karantina menjadi kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi seluruh lapisan masyarakat dengan disiplin.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs