Sabtu, 23 November 2024

DPR dan Pemerintah Didesak Segera Bahas RUU TPKS

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Seminar virtual membahas RUU TPKS yang digelar APBGATI bersama Gender Network Platform, dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Selasa (14/12/2021). Foto; Istimewa

Aliansi Pekerja Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI) bersama Gender Network Platform dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual menilai Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual, dan krisis ruang aman buat perempuan.

Data yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) per 1 Januari sampai 9 Desember 2021, ada 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Dari jumlah itu, 73,7 persennya merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lalu, ada 10.832 kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual sebanyak 59,7 persen.

“Kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan dan institusi keagamaan menandakan makin tipisnya tempat aman bagi perempuan,” ujar Kustiah Juru Bicara Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Selasa (14/12/2021), melalui keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.

Merujuk data kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang diadukan ke Komnas Perempuan periode 2015-2020, pesantren menempati urutan kedua setelah universitas.

“Termasuk kasus yang terjadi di beberapa lembaga negara dan aparat penegak hukum belakangan banyak terungkap,” imbuhnya.

Di Indonesia, masalah kekerasan di tempat kerja pernah dibahas oleh Trade Union Rights Centre (TURC) yakni yang merupakan Non Government Organization (NGO) mengambil peran sebagai Pusat Studi dan Advokasi Perburuhan, untuk mendukung peran serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak buruh serta kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya.

Kekerasan di tempat kerja mengkhawatirkan. TURC pada 2018 merilis bagaimana kondisi pekerja Indonesia terkait dengan tindak kekerasan, pelecehan dan diskriminasi.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Perempuan Mahardhika di KBN Cakung (2017) menunjukkan bahwa 56,5 persen buruh garmen perempuan pernah mengalami pelecehan seksual dengan berbagai bentuk, dan 93,6 persen dari korban tidak melaporkan karena tidak ada mekanisme di tempat kerja.

Hasil penelitian yang sama juga menunjukkan angka 50 persen buruh perempuan garmen merasa khawatir saat mengetahui kehamilannya karena lingkungan kerja yang tidak ramah pada buruh hamil.

Statistik serta fakta-fakta terkait kekerasan yang terjadi di tempat kerja saat ini adalah pengingat kuat bahwa kekerasan di tempat kerja lebih umum daripada yang kita kira, dan menunjukkan bahwa beberapa pekerjaan lebih mungkin menghadapinya serta mempengaruhi semua tingkat pekerja laki-laki dan perempuan di berbagai industri.

Koalisi berupaya memperkuat pencegahan dan melibatkan peran perusahaan dalam eliminasi kekerasan di tempat kerja.

Dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dimasukkan kewajiban bagi pengusaha, manajemen perusahaan dan asosiasi bisnis untuk secara aktif melakukan identifikasi, pencegahan dan pemulihan terhadap isu kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja.

Mewajibkan perusahaan untuk aktif menyelenggarakan sosialisasi, pelatihan dan upaya peningkatan kapasitas bagi manajemen dan perwakilan pekerja sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja dengan bekerja sama dengan serikat pekerja dengan membentuk komite bersama di tingkat perusahaan.

Terbaru adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru pesantren terhadap belasan santri perempuan yang mengkibatkan beberapa diantaranya hamil dan melahirkan anak.

Kekerasan seksual yang dilakukan aparat penegak hukum maupun dosen di perguruan tinggi dampak kekerasan seksual terhadap korban dapat menghilangkan nyawa korban dan kriminalisasi.

Fakta dan peristiwa tersebut di atas sudah cukup mengambarkan betapa perempuan, anak perempuan dan juga laki-laki sangat tidak terlindungi secara hukum dan sudah saatnya segera disahkan Undang-undang yang melindungi dari kekerasan seksual dan menjauhkannya dari kriminalisasi atas kekerasan seksual yang dialaminya.

Negara wajib memastikan tidak ada lagi korban kekerasan seksual yang tidak terlindungi sehingga membutuhkan penanganan terpadu dan komprehensif, pelaku dihukum dan tidak ada lagi hak-hak korban yang dilanggar.

“Kami menyatakan dan mendorong Bamus sebagai Alat Kelengkapan Dewan untuk menjadwalkan pengesahan RUU TPKS dalam agenda sidang Paripurna DPR RI pada 15 Desember 2021,” katanya.

Sidang Paripurna DPR RI Draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah ditetapkan di Baleg dengan didukung 7 fraksi (Nasdem, PDIP, PKB, Demokrat, PPP, PAN, Gerindra) untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 15 Desember 2021 sebagai RUU inisiatif DPR dan memandatkan kepada Baleg untuk menindaklanjuti pembahasannya guna percepatan pembahasan menjadi UU TPKS.

“Kami juga minta Baleg DPR RI untuk segera menyampaikan RUU TPKS inisiatif DPR kepada Presiden untuk segera dibahas bersama Pemerintah sebagai RUU Prioritas dalam Prolegnas 2022,” tegasnya.

Lebih lanjut, APBGATI mengapresiasi Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas lintas kementerian/lembaga untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS dan merekomendasikan kepada Pemerintah untuk melibatkan lembaga HAM Independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan LPSK sebagai bagian dari Gugus Tugas.

“Pemerintah dan DPR perlu memastikan keterlibatan unsur masyarakat yang memberikan dukungan pada RUU TPKS dan pendapat korban dalam pembahasannya,” imbuh Kustiah.

Gugus tugas Pemerintah dan DPR RI juga diminta membuka ruang-ruang partisipasi bagi masyarakat dan korban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, membuka ruang lebar partisipasi politik rakyat dalam segala proses tahapan pembentukan undang-undang.(rid/iss/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs