Jumat, 22 November 2024

Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Kembali Masuk Kejati Jatim

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA saat mengantar tiga terduga korban kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu Mei 2021 lalu. Foto: Dok/suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menerima berkas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa SPI di Kota Batu dari Penyidik Polda Jatim.

Fathur Rohman Kepala Seksie Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim menyampaikan itu dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Senin (13/12/2021).

“Kejati Jatim telah menerima berkas perkara dugaan pencabulan anak di Sekolah SPI, Kota Batu dengan tersangka JE dengan sangkaan UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 KUHP,” ujarnya.

Dia mengatakan, berkas kasus itu sempat dinyatakan belum lengkap (P-18) dan sempat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi (P-19) pada 30 September lalu.

“Tahap pertama berkas masuk 17 September 2021. Setelah di lakukan penelitian berkas perkara, belum terpenuhi alat bukti atas pasal sangkaan, sehingga dikembalikan atau P-19 pada 30 September,” ujarnya.

Selama kurang lebih dua bulan, penyidik Polda Jatim melengkapi berkas itu dan menyerahkan kembali berkas kasus itu kepada JPU Kejati Jatim pada 6 Desember lalu.

“Terhadap berkas itu, JPU punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian, apakah petunjuk (P-18/P-19) telah dipenuhi oleh penyidik atau belum untuk menentukan proses lebih lanjut,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu ini bermula dari pelaporan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim.

Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA mendampingi terduga korban melaporkan dugaan kejahatan yang dilakukan JE pemilik Sekolah SPI Kota Batu, di Markas Polda Jatim pada 29 Mei 2021 lalu.

Ketua Komnas PA itu mengeklaim, dia mengantongi pengakuan belasan siswa lain. Tidak hanya korban kekerasan seksual, para siswa itu disebut juga mengalami kekerasan verbal dan eksploitasi ekonomi.

Sub Direktorat IV Kekerasan Anak dan Wanita (Renakta), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur segera melakukan penyelidikan begitu laporan itu diterima.

Recky Bernadus Surupandy S.H, M.H kuasa hukum JE pemilik sekolah SPI di Kota Batu menyatakan, sebagai Kuasa Hukum terlapor dia akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.

Kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan verbal, dan eksploitasi ekonomi terhadap anak di Sekolah SPI itu terus bergulir sampai polisi menetapkan JE jadi tersangka pada 5 Agustus lalu.

Semua berkas lantas diserahkan kepada Kejati Jatim pada 17 September lalu, tapi oleh Kejati Jatim berkas itu dikembalikan dianggap alat buktinya tidak lengkap.

Sekadar informasi, belakangan ini kasus kekerasan seksual menjadi perbincangan setelah terkuaknya kasus pencabulan oleh seorang guru sekaligus pemilik pondok pesantren terhadap santriwatinya.

Beberapa pihak menyebutkan, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan ini merupakan gunung es. Hanya permukaannya yang tampil, dan masih banyak yang belum terungkap.

Seiring terkuaknya kasus kekerasan seksual ini, sejumlah pihak mendorong segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sempat berganti nama jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs