Jumat, 22 November 2024

Empat Juta Lebih Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Antrian warga yang akan melakukan pembebasan sanksi pajak kendaraan atau pemutihan di Samsat Manyar, Jumat (14/12/2018). Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Program diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur sejak 9 September 2021 hingga 9 Desember 2021, tercatat telah dimanfaatkan oleh 4,423 juta wajib pajak. Rinciannya, 4,42 wajib pajak mendapatkan diskon roda dua sebanyak 20 persen dan roda empat 10 persen.

Sedangkan 1,55 juta wajib pajak lainnya mendapatkan bebas BBN-II dan Bebas Denda PKB dan BNKB. Sementara sisanya 18,4 ribu wajib pajak adalah wajib pajak dari luar provinsi yang mendaftar di Jatim.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim yang mengatakan itu di Gedung Negara Grahadi, Minggu (12/12/2021).

Adapun jumlah penerimaan pajak kendaraan bermotor yang diperoleh, kata Khofifah, yaitu sebesar Rp2,086 triliun. Menurut Khofifah, program ini mampu menaikkan angka penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Ada Pemutihan Pajak, Diskon Pajak Kendaraan Hingga 20 Persen Terakhir 9 Desember 2021

Dalam kesempatan tersebut Khofifah juga menyampaikan, Pemprov Jatim menggelontorkan insentif sebesar Rp389,12 miliar dalam program diskon dan pemutihan PKB).

“Total insentif yang digelontorkan tersebut dalam bentuk diskon pajak, bebas BBN II dan bebas denda kendaraan bermotor,” ungkap Khofifah.

Khofifah menyebut perolehan pajak ini sebagai sebuah suntikan energi sekaligus semangat bagi upaya pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.  Dirinya optimistis, Jatim dapat bisa segera keluar dari pandemi Covid-19 seiring upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah.

Seperti diketahui, Pemprov Jatim mengadakan program Pemutihan dan insentif pajak kendaraan bermotor dalam rangka mengurangi beban masyarakat selama pandemi Covid-19 sekaligus momentum perayaan HUT Jatim ke-76 tahun. Besaran diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya mendapat diskon 10 persen.

Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah. Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya. Lalu pembebasan denda pembayaran PKB serta pembebasan denda pembayaran BBNKB. Adapun sasarannya adalah kendaraan bermotor dengan plat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, juga plat kuning yang dimiliki perorangan atau badan.(dfn)

Baca juga: Lebih dari 12 Ribu Wajib Pajak Baru Terjaring Program Pemutihan di Jatim 

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs