Jumat, 22 November 2024

Wamenag Mendorong Santri Berani Lapor Bila Mengalami Kekerasan Seksual

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Zainut Tauhid Sa'adi Wakil Menteri Agama. Foto: Kemenag

Zainut Tauhid Sa’adi Wakil Menteri Agama mendorong kepada masyarakat khususnya santri, juga mahasiswa, agar berani melapor bila jadi korban kekerasan seksual.

“Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar para oknum, siapa pun itu,” ujar Zainut di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Pernyataan itu disampaikan Zainut agar kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan HW (36) seorang guru di pondok pesantren di Kota Bandung terhadap belasan santrinya, tidak terulang lagi.

Baca juga: Menjaga Seorang Anak dari Bahaya Kekerasan Seksual Perlu Keterlibatan Orang Sekampung

Zainut mengatakan Kemenag sudah mencabut izin operasional pesantren Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru yang dipimpin oleh HW.

Kemenag juga memberikan afirmasi pada peserta didik dan korban. Mereka dipulangkan dari pesantren untuk bisa meneruskan pendidikannya, baik di madrasah, sekolah umum, atau Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah sesuai pilihan masing-masing.

“Upaya ini difasilitasi oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili mereka,” ujarnya seperti yang dilansir Antara.

Baca juga: Pemerkosa 12 Santriwati Bisa Dihukum Penjara 20 Tahun dan Kebiri

Menurutnya, Kemenag akan bersinergi dengan KPAI untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.

Pihaknya juga mendorong optimalisasi peran Dewan Masyayikh dalam mengawal penjaminan mutu pesantren, termasuk aspek perlindungan santri.

“Saya mendukung tindakan tegas kepolisian terhadap pelakunya dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

​​​​​Ia mengatakan, masyarakat bisa berpartisipasi mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan lingkungan pesantren. Partisipasi itu diperkuat melalui pasal 51 UU Pesantren.

“Kemenag mengajak organisasi pesantren, ormas Islam, dan masyarakat untuk meningkatkan pembinaan dalam rangka pencegahan terjadinya kembali kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” ujar Wamenag.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Baca juga: Kasus Guru Pesantren Lakukan Asusila Kepada Santrinya di Bandung, Tersangka Diduga Gelapkan Dana untuk Sewa Penginapan

Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

“Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun,” kata Riyono.

Dia menjelaskan aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.(ant/tin/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs