Sabtu, 23 November 2024

Komnas HAM Berharap Perbaikan UU Ciptaker Pertimbangkan HAM

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM. Foto: Istimewa

Ahmad Taufan Damanik Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta seluruh pihak pembentuk undang-undang mempertimbangkan nilai, norma, dan prinsip HAM dalam perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Berkaitan dengan upaya perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM berharap norma dan prinsip HAM kembali dipertimbangkan dalam setiap langkah perbaikan,” kata Ahmad Taufan saat menyampaikan laporan dalam “Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2021”.

Melansir Antara, Ahmad Taufan mengatakan, Komnas HAM dan berbagai lembaga yang memperjuangkan hak asasi lainnya berhak mengambil peran dalam proses perbaikan UU Ciptaker.

Dalam kesempatan itu, dia mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi protokol pilihan atau optional protocol anti-penyiksaan.

Dorongan untuk meratifikasi protokol pilihan itu didasari seringnya Komnas HAM mendapat pengaduan soal kekerasan dan penyiksaan yang dialami masyarakat.

Padahal, kata dia, Indonesia telah meratifikasi Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat pada 1998.

“Sehingga semakin memperkuat acuan hukum untuk pencegahan penyiksaan yang tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, dan membangun mekanisme pencegahan nasional,” ucapnya.

Di kembali menyatakan, komitmen kepolisian dan aparat penegak hukum harus dapat apresiasi dan dukungan agar penyiksaan, kekerasan, dan pelanggaran HAM lainnya dapat dicegah dan dikurangi.

“Pendidikan HAM bagi kepolisian dan TNI akan terus ditingkatkan oleh Komnas HAM. Kami butuh Polri dan TNI yang kuat, profesional, namun tetap menghormati prinsip dan norma HAM,” ujar Taufan.(ant/wld/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs