Sabtu, 23 November 2024

Batalnya PPKM Level 3 Nasional Berpotensi Memicu Mobilitas pada Masa Nataru Cukup Tinggi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Foto udara kemacetan di KM 29 di check point penyekatan Tol Cikarang Barat KM 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021). Foto: Antara

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah aturan pelaku perjalanan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Berdasarkan hasil survei Balitbang Kemenhub yang diikuti 49 ribu responden secara nasional, diketahui ada potensi pergerakan sebanyak 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang.

Adita Irawati Juru Bicara Kemenhub mengatakan, batalnya penerapan PPKM Level 3 secara nasional merupakan faktor yang meningkatkan potensi mobilitas masyarakat.

Khusus wilayah Jabodetabek, hasil survei menyatakan potensi mobilitas orang sekitar 2,3 juta orang.

“Kemenhub sudah melakukan survei sebanyak tiga kali, di bulan Oktober, November dan Desember 2021. Survei Balitbang Kemenhub diikuti 49 ribu responden secara nasional secara online. Wilayah terbanyak responden adalah Jawa dan Bali. Hasilnya, dengan dibatalkannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau perjalanan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Selain melakukan survei, Kemenhub, lanjut Adita, juga meminta masukan berbagai pihak termasuk pengamat transportasi dan sosiolog, dalam proses menyusun kebijakan pengendalian transportasi.

Nantinya, kebijakan pengendalian transportasi akan diberlakukan di semua moda, baik transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Untuk syarat perjalanan domestik, Kemenhub mewajibkan semua pelaku perjalanan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Antara lain, menunjukkan kartu vaksin, hasil negatif PCR atau antigen, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di tiap moda transportasi, merujuk aturan PPKM di tiap daerah, serta memperhatikan rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO).

Adita menambahkan, Kemenhub memastikan angkutan umum tetap beroperasi selama masa Natal dan Tahun Baru.

Dia bilang, Kemenhub selalu melakukan pengecekan rutin seperti ramp check armada yang akan beroperasi untuk memastikan kesiapan dan kelayakan operasional, serta mengatur kapasitas penumpang tiap moda transportasi.

Selanjutnya, Kemenhub berupaya meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan.

Untuk memastikan aturan pada masa Natal dan tahun baru bisa dipahami serta diterapkan di lapangan, Kemenhub melibatkan kementerian/lembaga, BUMN, termasuk pengelola sarana dan prasarana transportasi.

Dalam pengaturan mobilitas masyarakat, Kemenhub juga memperhatikan dinamika transportasi darat, semisal potensi pergerakan mobil pribadi dan sepeda motor yang jumlahnya cukup signifikan.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs