Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri menerbitkan instruksi terbaru lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk luar wilayah Jawa dan Bali.
Safrizal ZA Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri mengatakan instruksi tersebut yakni Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 7 Desember hingga 23 Desember 2021,” kata Safrizal ZA melansir Antara, Selasa (7/12/2021).
Pada instruksi kali ini aturan PPKM yang diterapkan mirip seperti yang tertera pada instruksi sebelumnya tentang wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Mendagri menyampaikan instruksi tentang wilayah-wilayah kabupaten kota yang ditetapkan berlevel 3, 2 ataupun 1.
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian penetapan level tersebut juga berpedoman pada indikator capaian total vaksinasi dosis 1. yang mana, level PPKM kabupaten kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.
Kemudian pada instruksi Mendagri juga mengatur penyesuaian soal pembatasan kegiatan masyarakat mulai dari kegiatan belajar mengajar, aturan bekerja di kantor atau (WFO).
Penyesuaian PPKM soal pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pasar modern, mal, tempat pariwisata, tempat ibadah, kegiatan olahraga, bioskop, pelaksanaan kegiatan seni budaya, pelaksanaan kegiatan di area publik, hingga soal penyesuaian pembatasan terkait pesta pernikahan.
Penyesuaian PPKM yang diterapkan berbeda-beda, sesuai dengan level wilayah dari kabupaten kota baik level 3, 2 maupun 1.
Pada Inmendagri kali ini Tito Karnavian Mendagri kembali menginstruksikan agar gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan agar segera mendistribusikan ke kabupaten kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di Provinsi.
Gubernur, Bupati dan Wali Kota diinstruksikan melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Gubernur, Bupati dan Wali kota juga diminta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri serta kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.(ant/wld/ipg)