Sabtu, 23 November 2024

Selundupkan Sekilo Sabu-sabu di Selangkangan, ASN Aceh Ini Berhasil Lewati Dua Bandara

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Kompol Daniel Marunduri Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya (tengah) saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/12/2021). Foto: Denza suarasurabaya.net

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Aceh bersama rekannya yang seorang mahasiswa berhasil menyelundupkan satu kilogram sabu-sabu di selangkangan, melewati pemeriksaan di dua bandara.

Kedua kurir sabu-sabu itu berhasil melewati pemeriksaan di bandara tempat keberangkatan mereka di Sumatera, juga di tempat kedatangan mereka di Bandara Juanda Surabaya.

Kedua kurir sabu-sabu itu adalah Murliadi (40 tahun) yang merupakan seorang ASN yang bertugas di Aceh. Kemudian Junandas (33 tahun) yang diketahui merupakan seorang mahasiswa dari Aceh Utara.

Meski sudah lolos pemeriksaan di dua bandara, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengendus tindak jahat kedua kurir itu dan meringkusnya di hotel tempat menginap.

“Sabu-sabu yang awalnya disembunyikan di selangkangan kami temukan di atas lemari kamar hotel,” kata Kompol Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (6/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, MR dan JND mengaku mendapat sabu-sabu dari seseorang berinsial P yang masih buron. Mereka bertugas mengambil sabu-sabu dengan cara ranjau di Sumatera.

Ada sebanyak 10 bungkus sabu-sabu dengan total berat mencapai satu kilogram yang harus mereka kirimkan ke Surabaya. “Masing-masing membawa lima bungkus,” kata Daniel.

Kedua kurir sabu-sabu itu kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs