Jumat, 22 November 2024

Bripda Randy Bagus Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri. Foto: Divisi Humas Polri

Polri menindak tegas Bripda Randy Bagus, oknum anggota Polri, yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Irjen Polisi Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri, seperti dilaporkan Antara, Minggu (6/12/2021).

Tidak hanya itu, Bripda Randy Bagus juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Hal ini sesuai dengan amanat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri yang tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

Baca Juga: Bripda Randy Bagus Ditahan 20 Hari di Polda Jatim

“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” kata Dedi.

Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga dengan sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Baca Juga: Trending Kasus Kematian Mahasiswi di Mojokerto, Warganet Minta Diusut Tuntas

Dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019.

Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.

Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs