Sabtu, 23 November 2024

Sebelum Meninggal, Mahasiswi Itu Dua Kali Gugurkan Janin dengan Pacarnya yang Seorang Polisi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Brigadir Jenderal Polisi Slamet Hadi Supraptoyo Wakil Kepala Polda Jatim (tengah) dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021). Foto: Fuad Maja FM

Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Malang yang meninggal di samping makam almarhum ayahnya diduga bunuh diri dengan meminum potasium ternyata sudah dua kali menggugurkan kandungan.

Polisi mengungkap apa yang terjadi di balik kasus dugaan bunuh diri yang viral di media sosial ini. Polisi mengamankan Bripda Rendy Bagus anggota Polres Kabupaten Pasuruan yang merupakan pacar mahasiswi itu.

Brigadir Jenderal Polisi Slamet Hadi Supraptoyo Wakil Kepala Polda Jatim hadir langsung di Polres Mojokerto untuk menyampaikan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: Trending Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Mojokerto Diduga Motifnya Karena Asmara dengan Oknum Polisi

Dia mengapresiasi gerak cepat Polres Mojokerto untuk mendalami keterlibatan anggota polisi yang diduga menyebabkan seorang mahasiswi asal Sooko, Kabupaten Mojokerto mengakhiri hidupnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Slamet, Bripda Rendy sebagai tersangka sudah dua kali meminta mahasiswi itu mengugurkan janin dengan dua jenis obat penggugur kandungan.

Bripda Rendy dan mahasiswi itu diketahui saling berkenalan di sebuah acara di Malang pada Oktober 2019 silam. Setelah itu mereka berpacaran dan melakukan hubungan suami istri di sejumlah lokasi.

“Hingga akhirnya korban ini hamil dua kali. Yakni pada Maret 2021 dan Agustus 2021. Saat korban hamil itulah Bripda RB (Rendy Bagus) menyuruhnya menggugurkan kandungan dengan obat khusus,” ujarnya.

Polisi, kata Slamet, memang belum menemukan bukti-bukti apakah dua kali menggugurkan kandungan itulah yang kemudian membuat mahasiswi asal Sooko itu nekat mengakhiri hidupnya.

“Tapi berdasarkan interogasi yang kami lakukan, unsur-unsur (pidana)-nya sudah terpenuhi. Sehingga kami melakukan penahanan terhadap saudara Bripda RB dan akan menerapkan pidana,” katanya.

Baca Juga: Diduga Minum Racun Seorang Mahasiswi Tewas di Samping Makam Ayahnya

Bripda Rendy Bagus akan disangka dengan pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP tentang tindakan sengaja mengugurkan kandungan dan mematikan janin. Atas perbuatannya dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Tidak hanya itu, Slamet memastikan bahwa institusi kepolisian akan memberlakukan sidang kode etik dan menerapkan sanksi berat sesuai dengan peraturan Kapolri tentang pelanggaran kode etik.

Sekadar mengingatkan, mahasiswi salah satu universitas di Malang asal Sooko, Mojokerto itu ditemukan meninggal pada Kamis (2/12/2021) di pusara almarhum ayahnya.

Berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Mojokerto, sebelum ditemukan meninggal korban itu sudah sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara serupa tapi berhasil dicegah keluarganya.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs