Sabtu, 23 November 2024

Antisipasi Covid-19, Kemenag Mengimbau Perayaan Natal Tahun Ini Dilakukan Secara Sederhana

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gereja Katedral Hati Kudus Yesus, Surabaya dipadati 3.800 umat Katolik untuk menjalankan Misa Malam Natal pada Selasa (24/12/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama, menerbitkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.

Surat edaran tersebut merupakan panduan untuk Umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: Luhut Imbau Masyarakat Waspadai Gelombang Ketiga Saat Natal dan Tahun Baru

Menurut Menteri Agama, kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi.

Dia menegaskan, aturan itu diterbitkan untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pada perayaan Natal tahun ini.

Masyarakat, lanjut Yaqut, harus waspada dan tetap disiplin protokol kesehatan, merespons penyebaran Virus Corona Varian Omicron yang lebih gampang menular, di sejumlah negara.

Maka dari itu, Menteri Agama mendorong rumah ibadah menjadi contoh terbaik dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal tahun ini harus dilakukan. Kita semua harus waspada, terlebih dengan munculnya varian Omicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan Covid-19,” tegasnya.

Terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di gereja, Yaqut bilang, harus mengikuti aturan yang ditentukan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Lalu, pihak gereja harus membentuk satgas protokol kesehatan yang berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 daerah.

Lewat Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021, pemerintah mengimbau ibadah dan perayaan Natal dilakukan secara sederhana, tidak berlebihan, dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Kemudian, sebisa mungkin ibadah di rumah dilaksanakan di ruang terbuka. Kalau dilaksanakan di gereja, sebaiknya diatur secara hybrid, berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang disiapkan para pengurus dan pengelola gereja.

Jumlah umat yang bisa mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan, atau maksimal 50 orang.

Lebih lanjut, pemerintah juga melarang masyarakat melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan banyak orang.

Supaya peraturan itu terimplementasi di lapangan, Menteri Agama menginstruksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah, rest area dan tempat perbelanjaan/mal selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(rid/dfn/ipg)

Baca juga: Pemerintah Menghapus Cuti Bersama Jelang Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs