Sabtu, 23 November 2024

MPR: Pemotongan Anggaran Upaya Sistematis Mendegradasi Peran MPR sebagai Lembaga Tinggi Negara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Idris Laena Ketua Badan Penganggaran MPR RI (jas hitam). Foto: Humas MPR RI

Idris Laena Ketua Badan Penganggaran MPR RI bersama Sadarestuwati, Elnino, Neng Eem Marhamah, dan Syukur, serta seluruh Anggota Badan Penganggaran MPR RI merespon klarifikasi Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis terkait pemotongan anggaran MPR RI tahun 2022.

Dalam keterangan pers bersama, Idris menegaskan pernyataan Fadel Muhammad Wakil Ketua MPR RI merupakan ungkapan Kekecewaan atas sikap Menteri Keuangan yang tidak memenuhi undangan Pimpinan MPR untuk melaksanakan Rapat Konsultasi.

“Tanggapan dari Kementerian Keuangan yang menyatakan ketidakhadiran Menteri Keuangan karena rapat dengan Presiden atau Rapat dengan Badan Anggaran DPR, hanya mengaburkan persoalan yang sebenarnya,” ujar Idris di Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Dia menjabarkan kronologisnya. Pertama, MPR RI mengundang Menteri Keuangan untuk Rapat Konsultasi tanggal 27 Juli 2021.

Karena Menteri akan rapat dengan Presiden, maka Menteri Keuangan menugaskan Wakil Menteri Keuangan untuk menghadiri rapat tersebut.

“Pimpinan MPR RI dapat memahami kesibukan Menteri Keuangan dan dengan legowo rapat tetap dilaksanakan,” paparnya.

Rapat yang dipimpin Bambang Soesatyo Ketua MPR RI bersama Wakil Menteri Keuangan menghasilkan sejumlah kesimpulan.

“Pada kenyataannya, kesimpulan yang telah diputuskan dalam rapat konsultasi tersebut tidak bisa dilaksanakan dengan alasan belum mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan RI,” imbuh Idris Laena.

Lalu, Pimpinan MPR RI berinisiatif mengundang Menteri Keuangan untuk Rapat Konsultasi lagi pada tanggal 28 September 2021.

Tapi, karena alasan akan rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, maka Menteri Keuangan tidak bisa memenuhi undangan tersebut.

Kemudian, Pimpinan MPR RI meminta Staf Kesekjenan MPR untuk Mengatur waktu dengan memberi keleluasaan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan waktunya.

“Namun, hingga saat ini rapat itu tidak pernah terlaksana,” tegasnya.

Atas Kejadian tersebut, MPR RI menganggap Menteri Keuangan terkesan tidak menghargai MPR sebagai Lembaga Tinggi Negara.

Terkait dengan pemotongan anggaran tahun 2022, MPR RI menilai kebijakan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan refocusing akibat pandemi Covid-19.

MPR RI mencatat, anggaran sudah mengalami pemotongan yang sistematis sejak tahun anggaran 2019- 2020 (Sebelum Covid-19 terjadi), dan berlanjut pada tahun anggaran 2021-2022.

Anggaran yang pada tahun 2018 sebanyak Rp1 triliun lebih, dipotong menjadi sekitar Rp660 miliar.

“Ironisnya, pemotongan anggaran yang sangat signifikan sejak tahun 2019 itu terjadi justru waktu kebutuhan anggaran MPR meningkat akibat penambahan jumlah Anggota MPR RI menjadi 711 orang, penambahan jumlah Pimpinan MPR RI dari 5 orang menjadi 10 orang, adanya pembentukan badan-badan dan lembaga alat kelengkapan majelis, serta pelaksanaan tugas konstitusional MPR RI,” kata Idris.

Legislator dari Partai Golkar itu menambahkan, kegiatan utama MPR RI adalah melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, yang seharusnya dilaksanakan 6 Kali setahun untuk setiap Anggota MPR RI.

Karena pemotongan anggaran MPR RI tersebut, maka terpaksa dikurangi menjadi 4 Kali setahun. Bahkan, untuk tahun anggaran 2022, cuma dapat dialokasikan sebanyak 2 kali Setahun.

“Yang lebih memperihatinkan, kegiatan dengar pendapat masyarakat yang rencananya dilakukan 6 Kali setahun, dengan pada tahun 2020 kegiatan dengar pendapat masyarakat oleh Anggota Majelis sudah tidak mendapat alokasi anggaran,” lanjutnya.

Pada rapat konsultasi sebelumnya, Menteri Keuangan menjanjikan untuk memberikan lokasi anggaran kegiatan MPR RI khususnya kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR, seperti sebelum terjadinya pemotongan anggaran.

“Atas kebijakan tersebut, maka muncul kesan pemotongan nggaran MPR RI sebagai upaya untuk mendegradasi peran MPR RI sebagai Lembaga Tinggi Negara,” sebut Idris.

MPR RI sebagai salah satu lembaga tinggi negara yang diatur konstitusi dengan tujuan utama menjaga kedaulatan rakyat yang diatur dalam tugas pokok dan fungsinya sebagai pembentuk konstitusi, seharusnya tidak dikebiri dengan memotong anggarannya secara signifikan.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs