Jumat, 22 November 2024

Eri Cahyadi: Raperda Soal Cagar Budaya, Upaya Memberikan Kepastian Hukum

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Rapat paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Surabaya atas Raperda tentang Cagar Budaya digelar DPRD Surabaya, Kamis (2/12/2021). Foto: Humas Pemkot Surabaya

Raperda menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya digelar DPRD Surabaya, Kamis (2/12/2021).

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengatakan cagar budaya sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia memiliki arti penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sehingga perlu peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan melalui upaya perlindungan pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional dan akhirnya kesejahteraan rakyat.

“Dalam rangka pengelolaan cagar budaya ini, Pemkot Surabaya sudah menetapkan Perda Nomor 5 tahun 2005, yang menjadi pedoman Pemkot Surabaya dalam melakukan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Surabaya,” kata Eri seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya.

Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya itu, maka Perda nomor 5 tahun 2005 itu perlu disempurnakan kembali. Harapannya dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan cagar budaya di Kota Surabaya, sehingga bangunan cagar budaya itu tetap terjaga keberadaannya.

“Jadi, kita berharap Perda cagar budaya itu disempurnakan dan dimaksimalkan, bagaimana bangunannya dan bagaimana yang punya bangunan itu, harus ada kepastian hukumnya. Makanya dalam Raperda yang dibahas ini, kita fokus pada penyelamatan cagar budaya dan bagaimana bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu, orangnya merasa aman,” katanya.

Selama ini, lanjut dia, pemkot memberikan potongan PBB sampai 50 persen bagi bangunan cagar budaya. Pemotongan PBB ini sudah diatur dalam Perda yang lama. Namun, terkait pemeliharaannya, itu dibahas dalam Raperda ini.

“Harapannya, selain bantuan itu, ada bantuan lagi terkait pemeliharaannya, mungkin catnya atau apanya, supaya tidak memberatkan yang punya,” ujarnya.

Eri juga menjelaskan bahwa sebenarnya pemkot memberikan potongan PBB sampai 50 persen dengan harapan bisa digunakan untuk perawatan bangunan cagar budaya itu. Namun pertanyaannya, apabila bangunan itu terdiri dari kayu jati yang nol persen airnya, tentu sangat mahal harganya untuk menggantinya.

“Di situlah nanti akan dibahas oleh teman-teman DPRD dalam Raperda ini. Semoga ini menjadi solusi solutif,” pungkasnya. (man/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs