Sabtu, 23 November 2024

Reuni 212 Batal Berlangsung di Sekitaran Monas

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Area Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, yang rencananya menjadi titik aksi Reuni 212, Kamis (2/12/2021), masih sepi massa. Foto: Farid suarasurabaya.net

Aksi Reuni 212 yang rencananya berlangsung pagi sampai siang hari ini, Kamis (2/12/2021), batal terselenggara di area Patung Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB, tidak ada seorang peserta aksi yang masuk di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Ratusan aparat keamanan gabungan dari unsur Polri, TNI dan Polisi Pamong Praja melakukan penjagaan ketat di sekitar Monas, dan Istana Kepresidenan Jakarta. Kendaraan taktis seperti Barracuda, Water Canon, Pengurai Massa (Raisa), dan ambulans terparkir di sisi barat Patung Kuda.

Kawat berduri dan barrier disiapkan di sisi utara Patung Arjuna Wijaya, untuk mengantisipasi kerumunan massa yang memaksa melakukan aksi.

Sesekali, pasukan dari Brimob dan TNI melakukan patroli bersama dengan kendaraan roda dua dan roda empat. Aparat keamanan memang melarang massa yang akan menggelar aksi Reuni 212. Karena, aksi tersebut tidak mengantongi rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta dan izin dari Polda Metro Jaya.

Penyekatan massa dilakukan aparat gabungan di sejumlah titik, seperti di Stasiun Gambir, dan Jalan Budi Kemuliaan yang menuju Jalan Medan Merdeka.

Massa yang membawa atribut 212 seperti spanduk dan bendera tidak mendapat akses dari aparat keamanan untuk menuju area sekitar Monas.

Selain itu, untuk mengantisipasi massa yang datang dari daerah penyangga Jakarta, Polisi juga melakukan penjagaan di perbatasan Tangerang, dan Bekasi.

Kemarin, Rabu (1/12/2021), Kombes Pol Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas kalau massa tetap memaksa melakukan aksi. Orang yang nekat menggelar aksi kerumunan massa tanpa izin pada masa pandemi Covid-19, bisa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs