Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan cara curhat di media sosial oleh terdakwa Stella Monica, Kamis (2/12/2021), ditunda karena Majelis Hakim yang datang tidak lengkap.
Sejatinya, sidang pembacaan putusan Stella Monica dijadwalkan pagi tadi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pukul 09.00 WIB. Praktiknya, hanya satu dari dua anggota majelis hakim yang hadir.
Hanya Imam Supriadi Hakim PN Surabaya yang sekaligus Ketua Majelis Hakim sidang Stella Monica yang hadir. Dia pun baru memasuki ruangan Cakra sekitar pukul 11.00 WIB, dua jam terlambat dari jadwal.
Padahal, Stella dan Tim Kuasa Hukumnya sudah hadir sejak pukul 08.30 WIB dan terlihat berharap-harap cemas menanti putusan hukum atas kasus yang menimpanya.
Ternyata, setelah masuk ruangan dan duduk di kursinya, Imam Supriyadi sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang harus ditunda. “Ini hakimnya tidak lengkap. Jadi putusan tidak bisa disampaikan sekarang,” ujarnya.
Seharusnya ada tiga orang hakim sebagai majelis hakim persidangan kasus dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu. Tapi dua hakim lainnya berhalangan.
Imam pun menyatakan, sidang putusan itu harus ditunda sampai dua pekan ke depan, tepatnya pada Selasa 14 Desember 2021 mendatang.
“Kalau ditunda minggu depan tidak bisa, karena di sini juga banyak acara. Dari pada ditunda minggu depan lalu ditunda lagi, ini tunda dua minggu, ya,” kata Imam. Stella hanya bisa menganggukan kepala.
Stella yang terlihat kecewa menghela napas panjang sembari menghampiri kuasa hukumnya. Sebenarnya dia berharap segera ada putusan atas kejelasan nasibnya sebagai terdakwa.
“Kok tambah lama ditundanya. Kalau bisa, ya, segera selesai. Kalau begini kan menyita waktu. Kami baru dikasih tahu hari ini juga (penundaannya, red),” kata Stella kepada sejumlah wartawan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara terhadap Stella.
Perempuan Surabaya yang cuma curhat di media sosial soal hasil perawatan wajahnya di L’Viors Beauty Clinic dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Kasus itu bermula dari curhatan Stella di akun Instagram pribadinya setelah menjalani perawatan wajah di klinik L’Viors Beauty. Klinik bersangkutan ternyata tidak terima dan mensomasi Stella.
Pihak klinik mengeklaim, mereka sudah berupaya melakukan mediasi dengan Stella dan keluarga tapi tidak mencapai titik mufakat sehingga melakukan pelaporan pencemaran nama baik ke Polda Jatim.(den/dfn)