Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Melarang Pejabat Negara ke Luar Negeri untuk Mencegah Kasus Infeksi Varian Omicron

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi pesawat. Foto: Pixabay

Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan, pemerintah sangat serius dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona B.1.1.529 (Omicron) di wilayah Indonesia.

Salah satu upayanya, melarang sementara waktu masuknya warga negara asing yang dalam 14 hari terakhir berada di Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

Kemudian, masa karantina warga negara asing dan Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara tersebut, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari, mulai 3 Desember 2021.

Penambahan waktu karantina itu mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi Virus Corona Varian Omicron.

Baca juga: Indonesia Larang Kunjungan 11 Negara untuk Cegah Varian Omicron

Sekarang, pemerintah mulai melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri.

Menurut Luhut, larangan itu berlaku untuk seluruh lapisan jabatan, kecuali pejabat negara yang melaksanakan tugas mendesak untuk kepentingan negara.

“Pejabat negara dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri. Larangan berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/12/2021) malam.

Sementara, untuk kalangan masyarakat umum, larangan bepergian ke luar negeri masih bersifat imbauan.

Lebih lanjut, Luhut bilang pemerintah sedang menyiapkan program pemberian vaksin dosis ketiga untuk penguat antibodi (booster) kepada masyarakat kelompok lanjut usia dan masyarakat yang masuk kategori rentan.

Rencananya, pemberian booster mulai dilaksanakan bulan Januari 2022.

“Kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kami terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” tegas Luhut.

Sebelumnya, Jumat (26/11/2021), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memasukkan varian B.1.1.529 sebagai varian yang perlu diwaspadai (Variant of Concern).

Hasil penelitian para ahli, virus hasil mutasi itu berpotensi lebih cepat menular dibanding varian virus SARS-CoV-2 lainnya, dan disinyalir bisa mengurangi kemanjuran vaksin pembetuk antibodi.

Selain itu, dari bukti awal yang ditemukan, diketahui ada indikasi peningkatan risiko tertular kembali untuk penyintas, lebih tinggi dibandingkan Virus Corona varian lain.

Artinya, orang yang sudah pernah terinfeksi Virus Corona dan sembuh, masih bisa tertular Virus Corona Varian Omicron.(rid/dfn/rst)

Baca juga: Jokowi Presiden Karantina Tiga Hari Sesudah Kunjungan Kerja Luar Negeri

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs