Sabtu, 23 November 2024

Apindo Jatim Sayangkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Soal UMK 2022

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Johnson M. Simanjuntak, Wakil Ketua Apindo Jatim saat membacakan pernyataan sikap DPD Apindo Jawa Timur terkait penetapan UMK 2022. Foto: Totok suarasurabaya.net

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur, Rabu (1/12/2021) menyayangkan keputusan Gubernur Jawa Timur terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022.

“Kami, Apindo Jawa Timur kecewa sekaligus menyayangkan keputusan Gubernur Jawa Timur terkait penetapan upah minimum kabupaten kota tahun 2022. Khususnya untuk Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto yang tidak sesuai dengan PP 36 tentang pengupahan yang mutlak berlaku sebagai bentuk kepastian hukum dunia usaha di Jawa Timur,” terang Johnson M Simanjuntak, Wakil Ketua DPD Apindo Jawa Timur.

Baca juga: Kecewa Gubernur Jatim Tetapkan UMK 2022 Tidak Sesuai PP 36/2021, Pengusaha Incar Jawa Tengah

Namun demikian, tambah Johnson pihaknya, Apindo Jatim tetap menghormati keputusan yang dibuat pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.

“Meskipun ada rasa ketidak adilan dengan kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur. Hal ini juga menimbulkan disparitas atau jarak perbedaan upah yang semakin jauh,” tambah pria yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim ini.

Apindo Jatim, tegas Johnson juga menghormati penyampaian aspirasi yang dilakukan pekerja atau buruh melalui aksi demo yang sudah dilakukan beberapa hari lalu.

“Kami berharap bahwa aksi-aksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Johnson.

Sementara itu, disampaikan Hari Purnama divisi advokasi Apindo Jatim bahwa pihaknya sesegera mungkin melakukan persiapan-persiapan terkait dengan langkah hukum yang akan ditempuh.

“Tentunya kami akan melakukan jalur hukum dalam hal ini. Dan kami sesegera mungkin akan menyusun persiapan-persiapan untuk itu, ” pungkas Hari Purnama.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 pada Selasa (30/11/2021).

Dalam surat tersebut tertulis besaran UMK Surabaya masih yang paling besar dari kabupaten/kota lainnya yakni senilai Rp4.375.479. Disusul Kabupaten Gresik senilai Rp4.372.030, Kabupaten Sidoarjo senilai Rp4.368.581, Kabupaten Pasuruan Rp4.365.133, dan Kabupaten Mojokerto Rp4.354.787. Selebihnya masih di kisaran Rp3 juta ke bawah.(tok/wld)

Baca juga: Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022, Surabaya Masih Terbesar

 

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs