Penyidik Polda Metro Jaya hari ini menyerahkan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, beserta berkas kasusnya kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan atas kasus pengancaman kepada Adam Deni pegiat media sosial.
“Berkas perkara Jerinx dilimpahkan hari ini. Sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kombes Pol Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).
Zulpan mengatakan, sebelum drummer SID itu diserahkan ke kejaksanaan, Jerinx harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Usai menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya, Jerinx memilih untuk tidak banyak berkomentar.
“Proses hukum tetap berjalan. Kun Fayakun saja,” ujar Jerinx singkat seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Polda Metro Tingkatkan Kasus Pengancaman oleh Jerinx ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Jerinx sebagai tersangka pengancaman Adam Deni pegiat media sosial.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian musisi itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagramnya itu.
Jerinx sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx, tapi upaya tersebut tidak berjalan mulus.
Deni kemudian melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.(ant/wld/dfn)
Baca juga: Jerinx Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik