Jumat, 22 November 2024

Tanggapi Komnas HAM, KPI Tidak Akan Beri Toleransi Tindakan Perundungan dan Kekerasan Seksual

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Agung Suprio Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Foto: Istimewa

Agung Suprio Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan apresiasi atas langkah pemeriksaan dan kajian Komnas HAM terhadap kasus perundungan dan pelecehan/kekerasan seksual di kantor KPI Pusat.

Kata Agung, KPI pusat menunggu penyampaian dokumen resmi pelaporan dari rekomendasi lengkap Komnas HAM, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Komnas HAM pada Senin tanggal 29 November 2021.

Menurut Agung, sejauh ini KPI telah membentuk tim yang berjumlah tujuh orang yang bertugas mendampingi MS korban, dan merumuskan pedoman internal dalam menangani dan mencegah kasus perundungan maupun kekerasan seksual di lingkungan KPI Pusat.

“KPU Pusat telah membentuk tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual yang beranggotakan tujuh orang, yang terdiri dari lima orang penggiat hak asasi manusia dan dua orang Komisioner KPI Pusat, berlaku sejak tanggal 16 November 2021 dengan tugas pendampingan korban dan perumusan kebijakan atau pedoman internal dalam hal penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan/pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat,” ujar Agung dalam keterangan pers nya, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Korban Pelecehan KPI Mendapat Tekanan

Baca juga: Polisi Tangani Kasus Pegawai KPI Pusat yang Diduga Dilecehkan Bertahun-tahun Oleh Rekan Kerjanya

“Nama ketua dan anggota tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia, yang pertama ibu Dian Kartika Sari ketua merangkap anggota, yang kedua, Mulyo Hadi Purnomo wakil ketua KPI, yang ketiga, ibu Mimah Susanti Komisioner Koordinator Pengawasan Isi Siaran, yang keempat, Azrana R Manalu, yang kelima, Hartoyo, keenam, ibu Sri Nur Herawati, dan nomor tujuh, Maria Soumokil,” imbuhnya.

Agung menegaskan, tim ini akan menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi Komnas Hak Asasi Manusia dengan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai acuan pembuatan kebijakan dalam penanganan serta upaya pencegahan agar tidak terulang kasus serupa demi penegakan hak asasi manusia di lingkungan kerja komisi penyiaran Indonesia pusat.

Kata Agung, KPI Pusat akan bersikap tegas dan tidak menoleransi tindakan perundungan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun dengan memberikan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, Agung menjelaskan, KPI pusat telah dan akan melakukan pengarahan serta sosialisasi secara berkala kepada seluruh pegawai terkait pemahaman pencegahan dan penanganan perlindungan dan kekerasan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat

KPI Pusat, lanjut Agung, senantiasa mendukung dan bersikap kooperatif dengan pihak-pihak terkait agar proses hukum yang sedang berlangsung bisa segera dituntaskan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya di lingkungan kerja internal KPI Pusat.

Sebelumnya, Beka Ulung Hapsara Komisioner Komnas HAM menegaskan, rekomendasi itu berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan diberikan kepada Agung Suprio Ketua KPI Pusat.

Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran hak asasi dalam kasus MS.

“Ketua KPI Pusat harus memberi dukungan kepada MS baik secara moral ataupun mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban,” ujar Beka dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

Komnas HAM mendesak KPI untuk kooperatif dengan kepolisian dalam mempercepat proses penegakan hukum.

Beka juga menyampaikan, Ketua KPI Pusat harus menindak tegas bawahannya yang terbukti melakukan pelanggaran berupa perundungan dan pelecehan seksual.

“Selain itu juga mengeluarkan kebijakan yang melarang adanya perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat,” kata dia.

Dari sisi pencegahan, Beka menjelaskan, KPI perlu membuat pedoman, edukasi, monitoring hingga evaluasi terkait penanganan dan pemulihan tindak perundungan dan kekerasan seksual.

“Serta menyiapkan anggaran sarana, prasarana dan perangkat birokrasi di lembaga KPI yang mendukung pencegahan dan penanganan tindak perundungan, pelecehan, dan kekerasan seksual di tempat kerja serta pemulihan korban,” kata Beka.(faz/dfn/ipg)

Baca juga: Polisi Periksa Terduga Pelaku Perundungan di KPI
Baca juga: KPI Nonaktifkan Tujuh Pegawai Diduga Pelaku Perundungan

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs