Sabtu, 23 November 2024

Sejumlah Perwakilan Buruh Masuk ke Disnakertrans Jatim Kawal Tuntutan untuk Disetujui

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Orator aksi buruh saat menyampaikan aspirasi di depan Gedung Disnakertrans Jatim, Senin (29/11/2021). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Belum adanya kabar soal keputusan yang dajukan ke Kepala Disnakertrans Jatim memaksa buruh masuk ke gedung untuk mengawal proses rapat penetapan sebelum diajukan ke Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, Senin (29/11/2021).

Lebih dari sepuluh perwakilan buruh yang masuk ke gedung melakukan diskusi dan mengawal aspirasi yang mereka sampaikan sebelumnya tentang kenaikan upah layak buruh.

Pada agenda di depan Disnakertrans Jatim ini, massa buruh berasal dari Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo melakukan aksi unjuk rasa di depan Dinaskertrans Jawa Timur. Buruh mulai berkumpul di Jalan Menanggal Selatan sejak pukul 11.16 WIB.

Seperti yang disampaikan salah satu orator aksi buruh ini mereka menuntut upah layak dan mempertanyakan landasan hukum pemerintah yang menggunakam PP No.36 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

“Padahal sudah jelas, MK memutuskan bahwa UU Ciptaker Inkonstitusional tapi kenapa mereka masih bersikeras untuk memakainya,” ujar salah satu orator yang berorasi di atas pick up.

Selain mempertanyakan landasan hukumnya, parah buruh juga menuntut kelayakan upah yang menurut mereka terlalu murah.

Perlu diketahui sebelumnya, upah buruh yang diputuskan oleh Khofifah Gubernur Jatim pada Minggu 21 November 2021 hanya naik sebesar Rp22 ribu rupiah saja.

Keputusan tersebut yang kemudian direspon para buruh dengan gelombang aksi di berbagai wilayah khususnya Jawa Timur.

Gelombang aksi para buruh akan tetap berlangsung sampai Selasa 30 November 2021 yang bertepatan dengan agenda penetapan UMK oleh Khofifah Indar Parawansa Gunernur Jawa Timur.(wld/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs