Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya menuntaskan pengusutan kasus korupsi dalam proses pengesahan APBD Perubahan Kota Malang, yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif di Kota Malang.
Hari ini, Senin (10/12/2018), Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan sembilan orang mantan Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.
Masing-masing, Choeroel Anwar, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Erni Farida, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Suparno Hadiwibowo, dan Mulyanto.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.
Menurut keterangan Febri, para mantan Anggota Dewan Kota Malang tersebut sampai sekarang masih belum kooperatif, belum mengakui pernah menerima suap, apalagi mengembalikan uang ke KPK.
Sekadar diketahui, kasus korupsi massal yang melibatkan 41 dari 45 Anggota Dewan Kota Malang, terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono mantan Ketua DPRD Kota Malang.
Waktu masih menjabat, Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.
Pemberian itu diketahui atas perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Berdasarkan pemeriksaan KPK, para tersangka itu masing-masing pernah menerima uang suap antara antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.
Sebelumnya, 19 orang mantan Anggota DPRD Kota Malang dan mantan Wali Kota Malang sudah lebih dulu diproses di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebagian sudah divonis bersalah, dan harus menjalani hukuman penjara serta denda sejumlah uang. (rid/dim/ipg)