Sabtu, 23 November 2024

Penipuan oleh ASN Sudah Keterlaluan, Eri Cahyadi Akan Berikan Sanksi Seberat-beratnya

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota saat menanggapi kasus penipuan yang dilakukan Oknum ASN Pemkot, Sabtu(27/11/2021). Foto: Manda Roosa suarasurabaya.net

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menegaskan, oknum ASN yang diduga melakukan penipuan terhadap sembilan korbannya pasti akan dikenai sanksi seberat-beratnya.

Setiap ASN yang melanggar apa yang diatur di dalam PP dan termasuk tindak pidana, serta proses hukum sudah berjalan, menurut Eri, akan dikenai sejumlah sanksi.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, salah satunya sampai diberhentikan. Kalau pidananya terbukti dia bisa di-non-job-kan, dan kalau terbukti (bersalah) di pengadilan, dia bisa dikeluarkan,” ujarnya.

Terhadap TR, Eri mengatakan, Pemkot Surabaya sudah melakukan pemeriksaan secara administratif terhadap yang bersangkutan. Sembari menunggu pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Eri Cahyadi menyatakan itu saat menggelar konferensi pers di Balai Kota Surabaya, Sabtu (27/11/2021).

Dia tegaskan, penipuan yang dilakukan oknum ASN ini sudah keterlaluan. Karena menurutnya, tugas ASN sebenarnya harusnya mengayomi masyarakat tapi pada kasus ini malah menipu.

Eri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tertipu iming-iming oknum yang menjanjikan menjadi ASN.

“Saya ingatkan kepada masyarakat, ASN tidak boleh meminta sesuatu. Kalau ada yang minta jangan percaya dulu. Cross chek ke humas pemkot Surabaya, benar atau tidak,” ujarnya.

Eri kembali menegaskan, kalau terbukti benar bahwa TR memang bersalah melakukan penipuan, dia akan memberikan sanksi seberat-beratnya. Salah satunya berupa pemberhentian.

“Semoga ini menjadi yang pertama dan terakhir, dan tidak terjadi lagi di kota Surabaya. Kami masih mendalami, apakah TR ini bergerak sendiri atau ada jaringannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus penipuan ASN ini terkuak berkat laporan ED pendengar Suara Surabaya yang menjadi korban penipuan oleh TR bersama delapan orang lainnya yang tidak dia kenal.

TR menawarkan pekerjaan sebagai ASN kepada ED dan delapan orang lainnya dengan modus tertentu dan berhasil meyakinkan korban menyetor uang masing-masing Rp150 juta rupiah.

Untuk membayar TR, ED harus menjual rumah warisan keluarganya. Sementara beberapa orang lain ada yang menjual mobil sampai menjual motor gede (moge), demi membayar TR.

Total kerugian sembilan korban penipuan oleh TR ini diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar. Tidak tertutup kemungkian, masih ada korban lain yang belum melaporkan penipuan yang mereka alami. (man/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs