Iptu Jason Sianturi Kanit Tipikor Polrestabes Surabaya menjelaskan, proses penyelidikan kasus dugaan penipuan oleh oknum ASN Pemkot Surabaya sedang berjalan.
Unitnya akan memanggil korban yang melapor pada Senin (29/11/2021) depan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami akan memanggil dan meminta sejumlah keterangan dari korban Senin depan, sebagai upaya melengkapi bukti kasus dan dilanjutkan ke gelar perkara” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (27/11/2021).
Selain meminta keterangan dari korban, Iptu Jason menjelaskan, Unit Tipikor yang dia pimpin juga akan melakukan koordinasi dengan Pemkot Surabaya karena oknum berasal dari lingkungan itu.
“Kami akan meminta keterangan dari saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Pemkot untuk menindak lanjuti kasus ini,” kata Iptu Jason.
FSW, salah satu korban penipuan untuk menjadi ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Surabaya hari ini juga melaporkan kasusnya ke Unit Tipikor Polrestabes Surabaya.
Alih-alih menjadi ASN secara instan setelah membayar sejumlah nominal yang diminta oknum, FSW, sesuai laporan yang diterima Unit Tipikor Polrestabes Surabaya sudah merugi Ro180 juta rupiah.
“Setelah uang diberikan, yang bersangkutan sampai sekarang belum menjadi ASN,” tutur Iptu Jason.
Sebagai informasi, kasus penipuan rekrut ASN di Pemkot Surabaya diduga meraup kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Terkait jumlah korban penipuan yang mencapai sembilan orang, Iptu Jason menyatakan, pihaknya baru menerima laporan satu orang saja atas nama FSW.
Iptu Jason juga merespons soal status oknum yang sampai sekarang belum dipanggil oleh pihak kepolisian padahal sudah dilaporkan.
“Jadi begini, untuk menjadikan status tersangka ada beberapa tahapan. Yang pertama ada proses penyelidikan untuk meminta keterangan dari korban maupun pelapor, kalau ada bukti yang cukup kita adakan gelar perkara untuk dinaikkan ke proses penyidikan yang kemudian ada pemanggilan kepada terlapor yang sifatnya wajib,” jelas Iptu Jason.
Dia menjelaskan tahapan alurnya. Setelah mendapat bukti yang cukup dan ada hukum pidana yang ditentukan untuk menangani kasus itu, barulah hal itu bisa mengubah status terlapor menjadi tersangka.
Dia juga menghimbau kepada korban lainnya untuk mempersilahkan melapor ke pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti yang kuat untuk membantu proses penetapan tersangka. (wld/den)