Dewan Pengupahan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya menemui Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya untuk menyampaikan usulan Upah Minimun Kota (UMK) 2022 yang akan diajukan kepada Pemprov Jatim.
Usai menemui perwakilan buruh di Balai Kota Surabaya. Eri Cahyadi menyampaikan jika usulan UMK 2022 yang disampaikan ada beberapa, karena dibedakan berdasarkan jenis perusahaannya.
“Dari Dewan Pengupahan dari Apindo sudah ketemu nilainya. Di dewan serikat ini dibedakan. Ada yang perusahan lokal, ada yang perusahaan asing, sehingga nilainya berbeda-beda,” kata Eri, Jumat (26/11/2021).
Soal besaran nilai UMK yang diusulkan, Hamdani Sekretaris DPC SPSI kota Surabaya mengatakan dari Dewan Pengupahan Surabaya mengusulkan berdasar realita dari pekerja, salah satunya dengan tiga tingkatan.
“Kenapa ada tingkatan karena untuk perusahaan kecil cukuplah UMK, bagi perusahaan PMA harus punya nilai beda dengan perusahaan lokal biasa,” kata Hamdani kepada suarasurabaya.net.
Usulan yang disampaikan dewan pengupahan serikat. Perusahaan modal asing atau PMA sebesar Rp 4,79 juta, kalau TBK Rp 4,727 juta kalau PMDN, Rp 4,6 juta,
Hamdani menjelaskan, usulan ini akan disampaikan dan diajukan dan Gubenur memilih angka yang mana.
“Pesan moral yang ingin kami sampaikan dengan usulan ini, kalau pengusaha dalam negeri harus dilindungi, kalau perusahaan besar tolong beri nilai yang berbeda, kalau perusahaan asing, harus beri nilai lebih bagi bangsa ini,” tegasnya.
Sebagai informasi, penetapan UMK 2022 ini nantinya akan diputuskan Pemprov Jatim pada 30 November 2021. (man/ipg)