Saleh Partaonan Daulay anggota Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja adalah final dan mengikat.
Karena itu, kata dia, pemerintah dan DPR harus segera menginisiasi perbaikan UU tersebut, dan segala amar putusan yang mengikutinya harus ditaati.
Termasuk tidak membuat aturan turunan dan tidak membuat kebijakan yang didasarkan atas UU tersebut.
“Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak,” ujar Saleh dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Saleh melihat putusan itu dari sisi positif. Dengan putusan ini, terlihat jelas independensi MK. Meskipun tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun dengan putusan seperti ini fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa.
Pada sisi yang lain, menurut Saleh, putusan ini akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR. Terutama karena pengalaman membuat omnibus law masih sangat baru di Indonesia. Sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan.
Ke depan, kata dia, jika ada agenda pembahasan RUU Omnibuslaw atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan.
Misalnya, keterlibatan dan partisipasi publik, harus merujuk pada UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain.
“Saya berharap putusan MK ini tidak menyebabkan adanya saling tuding dan saling menyalahkan. Yang perlu adalah bagaimana agar pemerintah dan DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaiki. Tentu dengan keterlibatan dan partisipasi publik secara luas dan terbuka,” pungkas Saleh yang juga Ketua Fraksi PAN DPR RI.
Sekadar diketahui, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Maka dari itu, MK memerintahkan DPR dan Pemerintah selaku pembuat undang-undang memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun terhitung mulai Kamis (25/11/2021).
Kalau dalam waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak bisa menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka status UU 11/2020 menjadi inkonstitusional permanen.
Walau begitu, MK menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai adanya perbaikan selama dua tahun ke depan.
“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ucap Anwar Usman Ketua MK, Kamis (25/11/2021), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Lebih lanjut, MK menyatakan peraturan lain yang dicabut sebelumnya lewat UU 11/2020 harus diberlakukan kembali kalau tidak ada perbaikan dalam waktu dua tahun.(faz/dfn/den)