Jumat, 22 November 2024

Pemda Harus Tutup Alun-Alun pada Pergantian Tahun 2022

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Alun-alun Kota Batu. Foto: Istimewa

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, pemerintah menyiapkan langkah antisipasi mencegah penyebaran Covid-19 pada masa libur Natal dan tahun baru mendatang.

Sejumlah pembatasan kegiatan diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Instruksi Mendagri itu antara lain mengatur mengenai kegiatan di gereja Kristen dan Katolik yang menyelenggarakan ibadah Natal.

“Pihak gereja harus membentuk Satgas Pencegahan Covid-19 sebelum menerima jemaat untuk beribadah. Satgas itu bertugas mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan sepanjang rangkaian ibadah, dan berkoordinasi aktif dengan Satgas Covid-19 di daerah setempat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Kapasitas keterisian ruang ibadah maksimal 50 persen. Dan sebelum memasuki rumah ibadah, jemaat wajib melakukan skrining kesehatan elektronik dengan Aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, peniadaan mudik di masa libur Natal dan tahun baru. Pemerintah mengimbau masyarakat menunda mobilitas jarak dekat atau jarak jauh seperti mudik kalau tidak ada keperluan mendesak.

Selain itu, pemerintah juga meminta Pekerja Migran Indonesia menunda kepulangan ke Tanah Air karena kasus di sejumlah negara masih fluktuatif.

Terkait tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan, pemerintah melarang acara perayaan tahun baru, larangan mengadakan pawai dan arak-arakan, serta larangan acara lain di luar rangkaian peribadatan.

Tempat makan dan minum serta bioskop boleh beroperasi dari jam 09.00-22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

“Untuk mencegah kerumunan, pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah menutup semua alun-alun di daerahnya pada tanggal 31 Desember sampai 1 Januari 2022,” kata Wiku.

Selanjutnya, pemerintah melarang ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta mengambil cuti pada masa libur Natal dan tahun baru, sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.

Lalu, tempat wisata lokal menerapkan sistem ganjil genap nomor kendaraan. Kapasitas operasional maksimal 50 persen, dan pengunjung wajib skrining Peduli Lindungi.

Pihak penyelenggara kegiatan wisata tidak diperkenankan menggelar pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan orang.

Mobilitas masyarakat secara umum juga akan menerapkan sistem ganjil genap, syarat hasil negatif tes Covid-19 pelaku perjalanan, dan skrining Peduli Lindungi sebelum masuk fasilitas publik.

Fasilitas publik dan kegiatan masyarakat lainnya akan mengikuti aturan PPKM Level 3 termasuk peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga.

Khusus kawasan tempat tinggal warga, pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan dipusatkan di Posko Check Point yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri.

Wiku mengingatkan pemerintah daerah segera mengadaptasi aturan terbaru yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, ke dalam peraturan daerah.

Nantinya Instruksi Mendagri akan dipertegas dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Supaya diketahui masyarakat luas, pemerintah pusat dan daerah akan melakukan sosialisasi peraturan tersebut.(rid/dfn/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs